'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie mengkritik Pansel karena meloloskan Hery Susanto yang berstatus tersangka kasus korupsi nikel.
  • Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka atas dugaan menerima suap miliaran rupiah pada tahun 2025 lalu.
  • Jimly menilai Pansel Ombudsman lalai dan kurang progresif dalam melakukan penelusuran rekam jejak calon anggota secara mendalam.

Suara.com - Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie menegaskan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Masa Jabatan 2026–2031 seharusnya lebih kritis meskipun Ketua Ombudsman Periode 2021-2026 Mokhammad Najih merekomendasikan Hery Susanto.

Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pada tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025 yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Ya, sebetulnya itu biasa itu referensi kan semua semua calon itu ada referensi rekomendasi dalam makna referensi. Nah, gitu. Jadi sebagai ketua lama dan dia enggak nyalon lagi, dia ngasih referensi. Biasa itu. Ya kan, mau calon doktor misalnya,” kata Jimly kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (23/5/2026).

Meskipun ada rekomendasi, Jimly menegaskan jika Hery Susanto dianggap tidak memenuhi syarat, maka seharusnya dia tidak diloloskan.

“Nah, jadi pansel juga tetap harus kritis. Jangan hanya gara-gara sudah ada referensi dari ketua yang lama. Oh, ya sudah, sudah dianggap baik, kan enggak baik juga. Enggak benar gitu,” ujar Jimly.

Pada kesempatan yang sama, Jimly menilai Pansel lalai dalam proses seleksi anggota Ombudsman sehingga bisa meloloskan Hery.

“Iya (kecolongan) mungkin terlalu formal cara bekerjanya, ikutin urutan, formalitas gitu. Jadi saya anjurkan pansel-pansel nanti yang akan datang di mana-mana saja gitu, bekerjanya harus lebih hati-hati dan lebih progresif,” ucap Jimly.

Meski begitu, Jimly menegaskan pihaknya tidak bisa mengadili Pansel Ombudsman. Dia menyebut perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi Pansel ke depannya.

Menurut dia, informasi mengenai persoalan hukum Hery Susanto dapat ditelusuri lebih awal melalui mesin pencari. Namun, Jimly menilai Pansel sudah lalai dalam melakukan tahap itu.

baca juga

“Kan bisa di-Google. atau tanya chat GPT itu sudah masuk di big data. Pasti ada jawabannya,” tegas Jimly.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pada tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Kejagung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya aliran dana ilegal. Hery diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni perusahaan PT TSHI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa praktik lancung tersebut terdeteksi terjadi pada tahun 2025.

Saat itu, Hery Susanto sudah berstatus sebagai pejabat negara di lingkungan Ombudsman RI. Nilai suap yang berhasil diidentifikasi oleh penyidik sejauh ini mencapai angka miliaran rupiah.

"Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Penyidikan kasus ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain atau adanya aliran dana tambahan dalam skandal korupsi pertambangan nikel tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman

Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman

Video | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:34 WIB

Terkini

Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku

Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:04 WIB

Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta

Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:57 WIB

Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung

Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:57 WIB

Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa

Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:49 WIB

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:34 WIB

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:12 WIB

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:46 WIB

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:39 WIB

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:33 WIB

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:08 WIB

×