Kabar Gembira! Menteri Nadiem Bakal Ringankan Biaya UKT, Ini Penjelasannya

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 19 Juni 2020 | 15:02 WIB
Kabar Gembira! Menteri Nadiem Bakal Ringankan Biaya UKT, Ini Penjelasannya
Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan mengeluarkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 untuk mengatur peringanan uang kuliah tetap (UKT) agar mahasiswa tidak tercekik secara finansial di tengah Pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Nadiem mengatakan, pemberian keringanan UKT tersebut akan berlaku bagi perguruan tinggi negeri (PTN). Nadiem mengungkapkan keputusan memberikan keringanan UKT tersebut ialah karena menerima banyak masukan baik dari mahasiswa maupun dosen yang merasakan krisis ekonomi terdampak Pandemi Covid-19.

Selain itu juga, karena perguruan tinggi menerapkan kebijakan belajar dari rumah sehingga mahasiswa tidak bisa mengakses fasilitas yang ada di kampus.

"Sehingga mereka minta, apakah ada langkah Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka," kata Nadiem yang dikutip dari siaran langsung Kemendikbud RI, Jumat (19/6/2020).

Nantinya, Nadiem akan mengeluarkan kebijakan baru yakni masing-masing universitas boleh dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat Pandemi Covid-19.

Kemudian pihaknya juga akan memberikan arahan kepada mahasiswa untuk tidak wajib membayar UKT apabila tengah cuti atau tidak mengambil Satuan Kredit Semester (SKS).

Ia mencontohkan semisal mahasiswa tersebut tengah menunggu kelulusan, sehingga tidak wajib untuk mem bayar UKT dalam kondisi seperti sekarang ini.

"Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT baru pada para mahasiswa," ujarnya.

Nadiem mengungkapkan, keputusan itu berasal dari kesepakatan Majelis Rektor PTN pada 22 April 2020. Sementara untuk mahasiswa yang berada di masa akhir kuliah, maksimal membayar 50 persen dari besaran UKT dengan maksimal pengambilan 6 SKS ataupun di bawahnya.

baca juga

Adapun manfaat dari pemberian keringanan UKT tersebut para mahasiswa tidak akan terganggu dalam urusan perkuliahannya di tengah masa pandemi Covid-19 seperti ini.

"Mereka bisa hemat biaya walaupun tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus dan memberikan fleksibilitas pembayaran, juga penghematan di akhir masa kuliah," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isu Kenaikan UKT Merebak, UIN Sunan Kalijaga Pertimbangkan Hal Ini

Isu Kenaikan UKT Merebak, UIN Sunan Kalijaga Pertimbangkan Hal Ini

Jogja | Rabu, 03 Juni 2020 | 17:32 WIB

Penurunan UKT Diserahkan ke PTN, Kemendikbud Dinilai Lepas Tanggung Jawab

Penurunan UKT Diserahkan ke PTN, Kemendikbud Dinilai Lepas Tanggung Jawab

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 15:02 WIB

Mahasiswa Tuntut UKT Diturunkan, Kemendikbud Pastikan Tidak Ada

Mahasiswa Tuntut UKT Diturunkan, Kemendikbud Pastikan Tidak Ada

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 14:03 WIB

Terkini

Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei

Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:57 WIB

Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang

Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:43 WIB

Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD

Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:32 WIB

Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza

Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:29 WIB

Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia

Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:17 WIB

Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita

Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:17 WIB

Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing

Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:15 WIB

Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!

Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:02 WIB

32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!

32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:50 WIB

Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas

Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:34 WIB

×