Tak Hanya Tolak RUU HIP, Anak NKRI juga Desak DPR Memberhentikan Presiden

Dany Garjito, Farah Nabilla

Rabu, 24 Juni 2020 | 11:48 WIB
Tak Hanya Tolak RUU HIP, Anak NKRI juga Desak DPR Memberhentikan Presiden
Aliansi Nasional Anti Komunisme NKRI atau Anak NKRI. (YouTube/Refly Harun)

Suara.com - Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI) akan menggelar demo menolak RUU HIP pada hari Rabu, (24/6/2020). Selain menolak RUU HIP, aliansi ini juga mendesak DPR agar mendorong MK untuk melakukan sidang pemberhentian presiden jika memberi peluang kepada pihak yang akan mengubah Pancasila.

Dalam keterangan resminya, aliansi yang merupakan gabungan dari sejumlah ormas Islam ini menuliskan 8 poin tuntutan dalam demo yang akan digelar pada hari Rabu ini.

Pernyataan resmi itu dirilis pada Senin (22/6/2020) lalu dengan mengundang sejumlah tokoh. Aliansi ini dengan tegas menyatakan sikapnya terkait pembahasan RUU HIP.

"Menolak RUU HIP dan mendesak pimpinan dan seluruh fraksi-fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas," bunyi poin pertama dalam keterangan tersebut.

Selain itu, aliansi ini juga menuliskan sebuah tuntutan untuk menurunkan Presiden Joko Widodo sebagai presiden apabila presiden terbukti memberi peluang untuk mengubah Pancasila dan bekerja sama dengan Partai Komunis.

"Mendesak DPR agar sesuai Undang-Undang 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China," bunyi poin ke-6 dalam surat resmi Anak NKRI tersebut.

Menanggapi hal itu, pakar hukum Tata Negara Refly Harun pun menyatakan bahwa tuntutan itu bukan masalah jika ingin diutarakan dalam demo tersebut.

"Saya katakan sepanjang itu aspirasi dan dilakukan secara konstitusional dan prosedural itu tidak masalah karena memang konsitutisi kita menyediakan pasal 71 7b 7c yang berkaitan dengan pemberhentian atau pemakzulan presiden, tidak tabu membicarakan hal itu," kata Refly dalam tayangan Youtube-nya yang diunggah pada Rabu, (24/6/2020)

Ia lantas mempertanyakan apakah dalam konteks RUU HIP ini terdapat kesalahan presiden yang bisa berakibat pada pemakzulan atau pemberhentian presidan dan/atau wakil presiden

baca juga

Refly kemudian menjelaskan mekanisme hukum dan 3 persyaratan pemberhentian presiden yang berlaku di Indonesia.

"Pertama karena pelanggaran hukum berat berupa pengkhianatan terhadap negara. Kemudian suap, korupsi dan tindak pidana berat lainnya atau melakukan perbuatan tercela. Atau dia tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden," jelas Refly.

Meski demikian, Refly mengaku akan sulit mendesak DPR mengusulkan pemberhentian presiden mengingat konstelasi politik yang menunjukkan bahwa 6 dari 9 parpol yang ada di DPR saat ini berada di pihak pemerintah, terlebih RUU HIP adalah hak inisiatif dari DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PA 212 Gelar Demo Tolak RUU HIP, Ferdinand: Pulanglah, Bahaya Covid di Luar

PA 212 Gelar Demo Tolak RUU HIP, Ferdinand: Pulanglah, Bahaya Covid di Luar

News | Rabu, 24 Juni 2020 | 08:48 WIB

Pendemo Sempat Sweeping Tenaga Kerja Asing yang Baru Tiba di Sultra

Pendemo Sempat Sweeping Tenaga Kerja Asing yang Baru Tiba di Sultra

News | Rabu, 24 Juni 2020 | 07:12 WIB

Demo Tolak Tenaga Kerja Asing di Sulawesi Tenggara Rusuh hingga Dini Hari

Demo Tolak Tenaga Kerja Asing di Sulawesi Tenggara Rusuh hingga Dini Hari

News | Rabu, 24 Juni 2020 | 06:57 WIB

Tolak TKA di Sulawesi Utara, Massa Demo di Depan Bandara Hingga Malam

Tolak TKA di Sulawesi Utara, Massa Demo di Depan Bandara Hingga Malam

News | Rabu, 24 Juni 2020 | 01:05 WIB

Anies Didemo Orang Tua Murid: Cukup Corona yang Bikin Susah, PPDB Jangan!

Anies Didemo Orang Tua Murid: Cukup Corona yang Bikin Susah, PPDB Jangan!

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 12:26 WIB

Protes PPDB Pakai Usia, Kantor Gubernur Anies Digeruduk Emak-emak

Protes PPDB Pakai Usia, Kantor Gubernur Anies Digeruduk Emak-emak

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 11:33 WIB

Terkini

Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini

Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah

Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:30 WIB

7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik

7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:13 WIB

Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle

Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:08 WIB

Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi

Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:07 WIB

Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini

Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas

Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli

Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:57 WIB

×