29 Kawasan Konservasi Kembali Dibuka dengan Protokol Khusus, Ini Daftarnya

Bangun Santoso

Kamis, 25 Juni 2020 | 10:33 WIB
29 Kawasan Konservasi Kembali Dibuka dengan Protokol Khusus, Ini Daftarnya
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat, termasuk kawasan konservasi yang dibuka untuk umum dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19. (ANTARA/HO-KLHK)

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengizinkan pembukaan 29 kawasan konservasi untuk umum, namun dengan menerapkan pembatasan pengunjung dan pendaftaran pengunjung via daring sesuai dengan protokol pencegahan penularan COVID-19.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Kamis (25/6/2020), menjelaskan bahwa kawasan konservasi seperti taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA), dan suaka margasatwa (SM) yang diperbolehkan menerima kunjungan telah menyusun protokol kunjungan sesuai protokol pencegahan COVID-19.

Protokol kunjungan ke kawasan konservasi mencakup pembatasan jumlah pengunjung dimulai dari sekitar 10 sampai 30 persen dari rata-rata jumlah pengunjung tahun lalu dan kemudian secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50 persen dari rata-rata jumlah pengunjung tahun lalu berdasarkan hasil evaluasi.

Protokol kunjungan terperinci disusun berdasarkan kondisi spesifik kawasan konservasi dengan mengacu pada protokol pencegahan penularan COVID-19 yang mencakup pembatasan jarak, pemeriksaan kesehatan (berdasar surat sehat), penggunaan masker, penyediaan fasilitas untuk cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, dan pembatasan kegiatan pendakian hanya satu hari.

Selain itu, pengelola harus melakukan simulasi, uji coba, pelatihan, serta sosialisasi mengenai penerapan protokol pencegahan COVID-19 dan protokol kunjungan ke kawasan konservasi untuk memastikan seluruh petugas serta pihak terkait seperti aparat kepolisian, TNI, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan memahami dan mendukung pelaksanaannya.

Pengelola kawasan konservasi, menurut Wiratno, akan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah setempat dalam menjalankan upaya pengamanan dan pengendalian kesehatan, menyediakan layanan pendaftaran pengunjung via daring, serta mengaktifkan layanan Call Center untuk masyarakat.

Wiratno menyatakan, sanksi dapat diberikan kepada pengunjung atau siapa pun yang tidak mematuhi protokol kunjungan yang ditetapkan. Sanksi bisa berupa pelarangan masuk ke kawasan konservasi atau keharusan melakukan kerja sosial seperti menyemai bibit, menanam pohon, membersihkan kawasan, mengumpulkan sampah, serta mengunggah konten promosi konservasi di media sosial.

Pembukaan kembali kawasan konservasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi COVID-19.

Wiratno mengatakan, pelaksana lapangan harus melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan Posko Tanggap Darurat COVID-19 di wilayah masing-masing untuk mengetahui perkembangan situasi penularan COVID-19 di daerah setempat, yang akan menjadi masukan dalam menerapkan aturan kunjungan.

baca juga

"Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Walikota/Bupati," katanya.

Selain itu, pengelola kawasan konservasi mesti bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, puskesmas, rumah sakit, klinik kesehatan, dan dokter untuk merencanakan penerapan Protokol Kesehatan serta bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah dan instansi terkait lain dalam merencanakan pelatihan tanggap darurat bencana.

Wiratno menambahkan, tim kecil bentukan KLHK akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk membuat keputusan mengenai pelanjutan pembukaan kawasan konservasi.

29 Kawasan Konservasi

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020, maka Balai Besar/Balai Taman Nasional dan Konservasi Sumber Daya Alam telah melaporkan kesiapan untuk membuka kembali 29 kawasan konservasi untuk umum.

Kawasan konservasi yang sudah siap dibuka kembali dengan penerapan pembatasan antara lain TN Kepulauan Seribu, TN Gunung Halimun Salak, TN Gunung Gede Pangrango, TN Gunung Ciremai, TN Gunung Merbabu, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru, TN Alas Purwo, TN Meru Betiri, TN Bali Barat, TN Kutai, dan TN Tambora.

TN Gunung Rinjani, TN Manupeu Tandaru, TN Laiwangi Wanggameti, TN Kelimutu, TN Kepulauan Komodo, TWA Angke Kapuk, TWA Gunung Papandayan, TWA Cimanggu, TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu, TWA Guci, TWA Telogo Warno/Pengilon, TWA Grojogan Sewu, TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup, TWA Pulau Sangalaki, TWA Lejja, TWA Manipo, dan TWA Riung 17 Pulau juga sudah siap dibuka untuk umum.

Pembukaan kembali kawasan konservasi disesuaikan dengan tata waktu yang telah disusun oleh masing-masing pengelola taman nasional, taman wisata alam, dan suaka margasatwa.

Menurut Wiratno, pembukaan kembali kawasan konservasi pada tahap pertama dimulai dari pertengahan Juni sampai pertengahan Juli 2020.

"Konkret pelaksanaan pembukaan harus secara teknis mengikuti perkembangan dinamika COVID-19," demikian Wiratno.

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TN Ujung Kulon Siapkan SOP untuk Kunjungan Wisata di Masa New Normal

TN Ujung Kulon Siapkan SOP untuk Kunjungan Wisata di Masa New Normal

Banten | Rabu, 24 Juni 2020 | 18:15 WIB

Fenomena Langka, Badak Bercula Satu Terekam Muncul di Pantai Ujung Kulon

Fenomena Langka, Badak Bercula Satu Terekam Muncul di Pantai Ujung Kulon

Banten | Selasa, 23 Juni 2020 | 21:26 WIB

Pelepasliaran Harimau Sumatra di Aceh

Pelepasliaran Harimau Sumatra di Aceh

Foto | Minggu, 21 Juni 2020 | 08:05 WIB

Kambing Hitam Sumatera Terlihat di Gunung Leuser, Intip Daya Tarik TNGL

Kambing Hitam Sumatera Terlihat di Gunung Leuser, Intip Daya Tarik TNGL

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2020 | 11:57 WIB

Warga Bantaran Sungai di Lebak Banten Diminta Waspada Banjir

Warga Bantaran Sungai di Lebak Banten Diminta Waspada Banjir

News | Kamis, 21 Mei 2020 | 05:13 WIB

Nekat Naik Gunung Gede Saat Pandemi, Lima Pendaki Terciduk Petugas TNGGP

Nekat Naik Gunung Gede Saat Pandemi, Lima Pendaki Terciduk Petugas TNGGP

Jabar | Selasa, 19 Mei 2020 | 21:10 WIB

Aset Negara di TNMB Dirusak Massa, Petugas di Sarongan Juga Jadi Korban

Aset Negara di TNMB Dirusak Massa, Petugas di Sarongan Juga Jadi Korban

Jatim | Jum'at, 15 Mei 2020 | 02:25 WIB

Terkini

Warga Malaysia Bawa Narkoba Kembali Ditangkap di Bandara, Kali Ini di India

Warga Malaysia Bawa Narkoba Kembali Ditangkap di Bandara, Kali Ini di India

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:35 WIB

Kejar Percepatan Pembangunan, Disdik Jaksel Relokasi Dua SD di Kebayoran Lama Selatan

Kejar Percepatan Pembangunan, Disdik Jaksel Relokasi Dua SD di Kebayoran Lama Selatan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:35 WIB

Rekomendasi Bedak Wardah untuk Kulit Bruntusan, Makeup Jadi Flawless dan Kulit Tetap Aman

Rekomendasi Bedak Wardah untuk Kulit Bruntusan, Makeup Jadi Flawless dan Kulit Tetap Aman

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:35 WIB

Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa

Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Duit Rp1 Triliun untuk Pembangunan Jalan Lintas Bono Pelalawan

Duit Rp1 Triliun untuk Pembangunan Jalan Lintas Bono Pelalawan

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Kemenko Polkam Buka Suara soal Motor Wartawan yang Raib di Depan Kantornya

Kemenko Polkam Buka Suara soal Motor Wartawan yang Raib di Depan Kantornya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:32 WIB

Pesan Tegas dari Ruang Ganti Timnas Indonesia: Terima Sakitnya, Lalu Bangkit di FIFA ASEAN Cup 2026

Pesan Tegas dari Ruang Ganti Timnas Indonesia: Terima Sakitnya, Lalu Bangkit di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:32 WIB

Ulasan Film Toko Perlengkapan Mayat: Kisah Tragis Keluarga Tumbal Penglaris

Ulasan Film Toko Perlengkapan Mayat: Kisah Tragis Keluarga Tumbal Penglaris

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:30 WIB

12,5 Detik yang Guncang Kolombia, Begini Misteri Gempa 7,4 dari Kedalaman Bumi

12,5 Detik yang Guncang Kolombia, Begini Misteri Gempa 7,4 dari Kedalaman Bumi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Pinjaman Rp50 Juta di KUR BRI Cicilannya Cuma Rp9 Ribuan Per Hari? Cek Rinciannya

Pinjaman Rp50 Juta di KUR BRI Cicilannya Cuma Rp9 Ribuan Per Hari? Cek Rinciannya

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:29 WIB

×