Langgar Tata Ruang, Waterpark Dwisari Bongkar Bangunan

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 25 Juni 2020 | 21:16 WIB
Langgar Tata Ruang, Waterpark Dwisari Bongkar Bangunan
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, saat meninjau pembongkaran turap bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kamis (25/6/2020). (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari).

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang lewat Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Ditjen PPRPT) menyatakan bahwa pembangunan Waterpark Dwisari yang terletak di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi, telah melanggar Rencana Tata Ruang (RTR).

Akibat pelanggaran tersebut, Waterpark Dwi Sari dikenakan sanksi administratif bidang penataan ruang berupa pembongkaran pada bangunan yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

"Undang-Undang Tata Ruang harus kita patuhi. Salah satunya adalah sempadan sungai, ada ketentuannya. Dwisari memasang turap pada badan sungai Cibeet jadi melanggar dan kami lakukan penertiban," kata Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, saat meninjau pembongkaran turap bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kamis (25/6/2020).

Meski dibongkar, Sofyan mengaku akan tetap membantu perizinan manajemen Waterpark Dwisari.

"Kita akan coba bantu menyelesaikan, kita cari solusi lainnya untuk masalah ini. Tetapi ini nggak bisa ditoleransi. (Pengelola) nanti akan kami beri solusi oleh Pak Menteri (PUPR) sesuai ketentuan," ujarnya.

Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi, yang mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031, sheetpile sebanyak 243 batang yang berada di badan Sungai Cibeet, struktur beton Dwi Sari Waterpark, struktur beton Dwisari Waterpark seluas kurang lebih 945 m2 berada pada sempadan sungai yang memiliki fungsi sebagai kawasan lindung dan beberapa fasilitas waterpark seperti kolam renang, seluncuran, bangunan 2 lantai, serta adanya pematang lahan seluas kurang lebih 4.122 m2 berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai pertanian.

Diharapkan dengan adanya pembongkaran terhadap Dwisari Waterpark ini merupakan contoh tindakan administratif yang dapat dikenakan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran bidang penataan ruang, serta dengan dukungan seluruh masyarakat dan stakeholder diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang untuk menuju Indonesia yang lebih tertib.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banjir Terus, Kementerian ATR/BPN Audit Tata Ruang Jakarta, Termasuk Istana

Banjir Terus, Kementerian ATR/BPN Audit Tata Ruang Jakarta, Termasuk Istana

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 15:39 WIB

Ibu Kota Baru Negara Banyak Lubang Bekas Tambang, Ini Kata Menteri ATR

Ibu Kota Baru Negara Banyak Lubang Bekas Tambang, Ini Kata Menteri ATR

Bisnis | Jum'at, 07 Februari 2020 | 20:41 WIB

Waterpark Air Panas Darajat Pass Garut, hingga Anjing Nyamar Jadi Harimau

Waterpark Air Panas Darajat Pass Garut, hingga Anjing Nyamar Jadi Harimau

Lifestyle | Rabu, 04 Desember 2019 | 10:48 WIB

Waterpark Air Hangat Darajat Pass di Garut, Cocok untuk Liburan Keluarga

Waterpark Air Hangat Darajat Pass di Garut, Cocok untuk Liburan Keluarga

Lifestyle | Rabu, 04 Desember 2019 | 10:03 WIB

Profil Surya Tjandra, Orang Tuanya Jual Ayam Potong Kini Jadi Wamen

Profil Surya Tjandra, Orang Tuanya Jual Ayam Potong Kini Jadi Wamen

News | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 13:21 WIB

Menteri ATR Sofyan Djalil Dulunya Penjual Telur Itik

Menteri ATR Sofyan Djalil Dulunya Penjual Telur Itik

Bisnis | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 15:14 WIB

Terkini

Perlukah Indonesia Punya UU Anti-Perundungan? Ini Aturan yang Sudah Ada dan Tantangannya

Perlukah Indonesia Punya UU Anti-Perundungan? Ini Aturan yang Sudah Ada dan Tantangannya

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:05 WIB

5 Moisturizer Niacinamide untuk Usia 40 Tahun, Samarkan Flek Hitam dan Kerutan

5 Moisturizer Niacinamide untuk Usia 40 Tahun, Samarkan Flek Hitam dan Kerutan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Room No. 7: Saat Persoalan Finansial Mengikis Moral dan Empati Seseorang

Room No. 7: Saat Persoalan Finansial Mengikis Moral dan Empati Seseorang

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Kotak Rokok Berisi Sabu, Kurir Sistem Tempel Tak Berkutik Dicegat Polisi di Kedaton

Kotak Rokok Berisi Sabu, Kurir Sistem Tempel Tak Berkutik Dicegat Polisi di Kedaton

Lampung | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:59 WIB

Teknologi AI Lokal Bidik Industri Kreatif, dari Pengembangan Ide hingga Produksi Video

Teknologi AI Lokal Bidik Industri Kreatif, dari Pengembangan Ide hingga Produksi Video

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Topeng Alim Pembunuh Ibu-Anak Asal Madiun: Ikut Yasinan Warga Sebelum Diciduk di Jombang

Topeng Alim Pembunuh Ibu-Anak Asal Madiun: Ikut Yasinan Warga Sebelum Diciduk di Jombang

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:54 WIB

Jangan Tunggu Korban Berjatuhan! Sarif Abdillah Desak Pemda Ubah Total Cara Tangani Bencana

Jangan Tunggu Korban Berjatuhan! Sarif Abdillah Desak Pemda Ubah Total Cara Tangani Bencana

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:48 WIB

Gerak Cepat! Pasukan Oranye Sapu Bersih 26 Ton Sampah di Bundaran HI Pasca Demo

Gerak Cepat! Pasukan Oranye Sapu Bersih 26 Ton Sampah di Bundaran HI Pasca Demo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Hilangkan Nyawa Ibu Kandung, Oknum Polda Riau Terancam Dipecat

Hilangkan Nyawa Ibu Kandung, Oknum Polda Riau Terancam Dipecat

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:40 WIB

Laba Bank Jago Meroket 50 Persen Jadi Rp298 Miliar hingga Kuartal III-2026

Laba Bank Jago Meroket 50 Persen Jadi Rp298 Miliar hingga Kuartal III-2026

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:37 WIB

×