- Kasus perundungan anak yang memicu kematian di Pemalang dan Surabaya mendorong usulan pembentukan regulasi khusus baru.
- KPAI dan ahli menilai Indonesia sudah memiliki regulasi memadai sehingga tantangan utamanya terletak pada implementasi pengawasan.
- DPR mempertimbangkan penguatan pencegahan kekerasan melalui revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta undang-undang terkait lainnya.
Suara.com - Kasus perundungan terhadap anak terus terjadi, bahkan berujung tragis. Kondisi ini memunculkan usulan agar Indonesia memiliki regulasi khusus untuk mencegah dan menangani perundungan atau bullying.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah meninggalnya Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, yang diduga berkaitan dengan perundungan oleh kakak kelasnya.
Kasus serupa juga terjadi di Surabaya. Seorang anak penyandang disabilitas Down syndrome berinisial Z (10) meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.
Rentetan kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas perlindungan anak di Indonesia. Apakah diperlukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Perundungan untuk mencegah kasus serupa terulang, atau regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup dan hanya perlu diperkuat pelaksanaannya?
Usulan RUU Anti-Perundungan
Usulan pembentukan RUU Anti-Perundungan muncul setelah Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat perundungan anak.
Pria yang akrab disapa Abduh itu menilai penanganan kasus perundungan tidak boleh lagi bersifat reaktif, seperti pemadam kebakaran yang baru bertindak setelah muncul korban.
Ia pun mempertanyakan apakah Indonesia sudah perlu memiliki regulasi khusus yang mengatur persoalan perundungan secara menyeluruh.
“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban,” jelas Abdullah kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
RUU Sisdiknas Bisa Diperkuat
Di sisi lain, DPR RI melalui Komisi X juga mempertimbangkan penguatan pencegahan perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Langkah ini dipertimbangkan menyusul maraknya kasus perundungan, terutama meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga mengalami perundungan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengatakan pihaknya akan mencermati kembali ketentuan perlindungan anak dalam RUU Sisdiknas.
“Kami akan cermati kembali, apakah rancangan undang-undang Sisdiknas kita itu sudah memberikan ruang bagi perlindungan secara lebih kuat kepada anak didik maupun kepada pelaku pendidikan di wilayah lingkungan sekolah,” ujar Esti setelah mengunjungi kediaman keluarga Aqib pada 10 Oktober 2026.
Menurut Esti, ketentuan perlindungan sebenarnya telah tersedia, termasuk melalui peraturan menteri. Namun, pengaturan dalam RUU Sisdiknas perlu dicermati lebih lanjut untuk menentukan apakah pencegahan dan penanganan perundungan serta kekerasan di sekolah perlu diatur secara lebih terperinci.
Komisi X DPR RI juga akan menampung berbagai masukan dan berdiskusi dengan pihak terkait untuk mengidentifikasi aspek perlindungan yang masih perlu diperkuat. Hal ini termasuk pembagian tanggung jawab antara guru, kepala sekolah, dan pemerintah daerah.

Regulasi Perundungan yang Sudah Berlaku
Di tengah usulan pembentukan RUU Anti-Perundungan, muncul pertanyaan apakah Indonesia memang belum memiliki payung hukum yang memadai untuk menangani perundungan dan melindungi anak dari kekerasan.
Catatan Suara.com menunjukkan bahwa sejumlah regulasi sebenarnya sudah mengatur tindak kekerasan terhadap anak, termasuk perbuatan yang dapat terjadi dalam kasus perundungan.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP mengatur sejumlah tindak pidana yang dapat berkaitan dengan perundungan, bergantung pada bentuk perbuatan dan unsur pidananya.
- Pasal 466 dan Pasal 471 mengatur tindak pidana penganiayaan, termasuk penganiayaan yang mengakibatkan luka.
- Pasal 262 mengatur tindak pidana pengeroyokan.
- Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 mengatur pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan ringan yang dapat berkaitan dengan perundungan verbal.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
UU Perlindungan Anak mengatur kewajiban melindungi anak dari kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan.
Pasal 54 mewajibkan perlindungan bagi anak di lingkungan satuan pendidikan dari tindak kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan lainnya.
Sementara itu, Pasal 76C melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
3. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) ini mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk perundungan, di jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, baik formal maupun nonformal.
Regulasi tersebut juga mengatur pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah serta satuan tugas di tingkat pemerintah daerah.
4. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026
Regulasi ini mengatur perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dari perundungan, kekerasan, ancaman, serta intimidasi.
5. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024
Peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi ini mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, dan diskriminasi.
Regulasi ini juga mewajibkan pembentukan satuan tugas khusus di perguruan tinggi.
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
UU SPPA mengatur proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak yang menjadi pelaku tindak pidana dalam kasus perundungan.
Penanganannya mempertimbangkan usia anak dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku. Anak di bawah usia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, sedangkan anak berusia 14 hingga belum 18 tahun dapat dikenai pidana sesuai ketentuan UU SPPA.
KPAI: Tidak Harus Membentuk Undang-Undang Baru
Menanggapi usulan pembentukan RUU Anti-Perundungan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi perhatian DPR RI terhadap persoalan perundungan anak.
Namun, Ketua KPAI Aris Adi Leksono menilai penanganan perundungan tidak harus selalu diwujudkan melalui pembentukan undang-undang baru.
“Namun tentu tidak harus dengan undang-undang, karena sebenarnya ada beberapa undang-undang yang kemudian bisa dijadikan sebagai instrumen untuk bagaimana memperkuat pencegahan dan penanganan bullying yang terjadi di lingkungan masyarakat kita,” ujar Aris saat dihubungi Suara.com, Selasa (20/10/2026).
Menurut Aris, penguatan perlindungan anak dapat dilakukan melalui regulasi yang sedang berjalan, termasuk RUU Sisdiknas dan RUU Perlindungan Anak.
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, misalnya, KPAI merekomendasikan penyatuan layanan pendidikan dan perlindungan di satuan pendidikan. Sementara itu, substansi antiperkekerasan dan anti-perundungan juga dapat dimasukkan dalam revisi UU Perlindungan Anak.
Aris menambahkan, tantangan terbesar saat ini bukan hanya menyangkut regulasi, tetapi juga implementasi dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di lapangan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai maraknya kasus perundungan menjadi alarm bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan respons setelah tragedi terjadi.
Menurutnya, berbagai kasus tersebut perlu menjadi momentum untuk membenahi sistem pengasuhan anak secara menyeluruh.
Persoalannya bukan semata-mata bagaimana menghentikan perundungan, melainkan juga bagaimana mencegah anak tumbuh di lingkungan yang menormalisasi kekerasan dan menghilangkan kemampuan menyelesaikan konflik secara manusiawi.
Jasra menjelaskan, pengasuhan tidak berhenti di dalam rumah. Anak membentuk perilaku melalui relasi keluarga, sekolah, lingkungan pergaulan, media digital, serta berbagai pengaruh sosial dan komersial.
Karena itu, pengawasan yang hanya mengandalkan larangan, hukuman, atau penindakan terhadap pelaku tidak akan cukup jika ikatan pengasuhan, deteksi dini, dan dukungan bagi anak tidak diperkuat.
Dalam konteks tersebut, Jasra mendorong agar RUU Pengasuhan Anak menjadi bagian dari agenda pembenahan sistemik, bukan sekadar respons terhadap kasus yang sedang menyita perhatian publik.
RUU Pengasuhan Anak diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan masih dalam proses pembahasan di DPR RI.
Masalahnya Ada pada Aturan atau Implementasi?
Di tengah usulan pembentukan RUU Anti-Perundungan, muncul pandangan bahwa Indonesia belum tentu membutuhkan undang-undang baru karena regulasi perlindungan anak yang ada saat ini dinilai sudah memadai.
Kendala utama dalam penanganan perundungan justru terletak pada implementasi di lapangan dan pengawasan yang belum maksimal.
Pandangan tersebut disampaikan Dosen Perlindungan Anak sekaligus mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar.
“Sebenarnya regulasinya sudah cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan perlindungan anak. Hanya saja dalam implementasinya masih banyak kendala, di antaranya jika perundungan terjadi di lingkungan rumah, dan lembaga yang melayani anak,” kata Nahar kepada Suara.com, Selasa (27/10/2026).
Nahar menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam perundungan maupun membiarkan kekerasan terjadi harus ditindak tegas tanpa toleransi.
“Untuk itu jangan normalisasi tindak kekerasan dalam bentuk apa pun, dan tindak bagi pelaku dan atau organisasi atau lembaganya yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak,” tegasnya.
Mengenai penyebab perundungan masih marak meski regulasi telah tersedia, Nahar menyoroti kapasitas pengasuhan orang tua dan lembaga pengasuhan alternatif yang belum ideal.
Kondisi tersebut, menurutnya, dipengaruhi berbagai keterbatasan, mulai dari kemiskinan hingga kurangnya pemahaman mengenai pola pengasuhan yang baik dan dampak kekerasan terhadap anak.
“(Yang paling dominan) soal kapasitas ortu/lembaga pengasuhan alternatif belum ideal mengasuh anak dg berbagai alasan (kemiskinan, tidak tahu cara mendidik dan mengasuh anak yang baik, dan belum paham bahaya dampak sementara dan permanennya kekerasan termasuk perundungan terhadap anak). Jika tidak mau ada kasus perundungan lagi ya harus kenceng 2 usahanya: Cegah dan tangani dengan tuntas!” paparnya.
Nahar juga mengingatkan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di tangan keluarga, tetapi juga negara, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 20 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, serta orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Menurut Nahar, ketentuan tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban pihak-pihak terkait apabila terjadi kekerasan terhadap anak. Terlebih, jika tidak ada upaya pencegahan atau kekerasan dibiarkan terjadi, pihak yang menempatkan atau membiarkan terjadinya kekerasan dapat dijerat berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, sesuai unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pasal 20 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ketentuan ini menegaskan bahwa pihak-pihak tsb bertanggungjawab dan jika terjadi perundungan atau kekerasan dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Apalagi jika perundungan atau kekerasan pada anak tidak dibuat upaya pencegahannya atau dibiarkan terjadi, maka pihak-pihak yang menempatkan dan membiarkan kasus-kasus tersebut terjadi dapat dikenakan ketentuan Pasal 76C jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014,” jelas Nahar.
Sebagai penutup, Nahar menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak Indonesia.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan termasuk perundungan terhadap anak. Cegah dan tangani dengan tuntas serta penuh tanggung jawab menuju masa depan Indonesia layak Anak,” pungkasnya.