Langgar Tata Ruang, Waterpark Dwisari Bongkar Bangunan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 25 Juni 2020 | 21:16 WIB
Langgar Tata Ruang, Waterpark Dwisari Bongkar Bangunan
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, saat meninjau pembongkaran turap bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kamis (25/6/2020). (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari).

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang lewat Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Ditjen PPRPT) menyatakan bahwa pembangunan Waterpark Dwisari yang terletak di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi, telah melanggar Rencana Tata Ruang (RTR).

Akibat pelanggaran tersebut, Waterpark Dwi Sari dikenakan sanksi administratif bidang penataan ruang berupa pembongkaran pada bangunan yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

"Undang-Undang Tata Ruang harus kita patuhi. Salah satunya adalah sempadan sungai, ada ketentuannya. Dwisari memasang turap pada badan sungai Cibeet jadi melanggar dan kami lakukan penertiban," kata Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, saat meninjau pembongkaran turap bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kamis (25/6/2020).

Meski dibongkar, Sofyan mengaku akan tetap membantu perizinan manajemen Waterpark Dwisari.

"Kita akan coba bantu menyelesaikan, kita cari solusi lainnya untuk masalah ini. Tetapi ini nggak bisa ditoleransi. (Pengelola) nanti akan kami beri solusi oleh Pak Menteri (PUPR) sesuai ketentuan," ujarnya.

Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi, yang mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031, sheetpile sebanyak 243 batang yang berada di badan Sungai Cibeet, struktur beton Dwi Sari Waterpark, struktur beton Dwisari Waterpark seluas kurang lebih 945 m2 berada pada sempadan sungai yang memiliki fungsi sebagai kawasan lindung dan beberapa fasilitas waterpark seperti kolam renang, seluncuran, bangunan 2 lantai, serta adanya pematang lahan seluas kurang lebih 4.122 m2 berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai pertanian.

Diharapkan dengan adanya pembongkaran terhadap Dwisari Waterpark ini merupakan contoh tindakan administratif yang dapat dikenakan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran bidang penataan ruang, serta dengan dukungan seluruh masyarakat dan stakeholder diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang untuk menuju Indonesia yang lebih tertib.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banjir Terus, Kementerian ATR/BPN Audit Tata Ruang Jakarta, Termasuk Istana

Banjir Terus, Kementerian ATR/BPN Audit Tata Ruang Jakarta, Termasuk Istana

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 15:39 WIB

Ibu Kota Baru Negara Banyak Lubang Bekas Tambang, Ini Kata Menteri ATR

Ibu Kota Baru Negara Banyak Lubang Bekas Tambang, Ini Kata Menteri ATR

Bisnis | Jum'at, 07 Februari 2020 | 20:41 WIB

Waterpark Air Panas Darajat Pass Garut, hingga Anjing Nyamar Jadi Harimau

Waterpark Air Panas Darajat Pass Garut, hingga Anjing Nyamar Jadi Harimau

Lifestyle | Rabu, 04 Desember 2019 | 10:48 WIB

Waterpark Air Hangat Darajat Pass di Garut, Cocok untuk Liburan Keluarga

Waterpark Air Hangat Darajat Pass di Garut, Cocok untuk Liburan Keluarga

Lifestyle | Rabu, 04 Desember 2019 | 10:03 WIB

Profil Surya Tjandra, Orang Tuanya Jual Ayam Potong Kini Jadi Wamen

Profil Surya Tjandra, Orang Tuanya Jual Ayam Potong Kini Jadi Wamen

News | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 13:21 WIB

Menteri ATR Sofyan Djalil Dulunya Penjual Telur Itik

Menteri ATR Sofyan Djalil Dulunya Penjual Telur Itik

Bisnis | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 15:14 WIB

Terkini

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB