Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Mentawai. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 81ayat (1) jo pasal 82 ayat (1), jo pasal 76 jo pasal 76D,76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP (Kita Undang-undang Hukum Pidana).
Miris! ABG Korban Pencabulan Mantan Pendeta di Mentawai Tewas Minum Racun
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 30 Juni 2020 | 11:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
22 April 2025 | 14:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI