
Polisi meringkus pegawai negeri sipil di Tapanuli Selatan berinisial MAP dan rekannya, EWT terkait kasus pemalsuan surat keterangan (suket) hasil rapid test Corona (Covid-19).
Dari hasil penyidikan sementara, aksi MAP membuat suket rapid test palsu untuk penumpang kapal tujuan Pulau Nias.