Usir Dirut Inalum dari Rapat, Ini Harta Kekayaan Muhammad Nasir

Rendy Adrikni Sadikin | Husna Rahmayunita | Suara.com

Kamis, 02 Juli 2020 | 10:09 WIB
Usir Dirut Inalum dari Rapat, Ini Harta Kekayaan Muhammad Nasir
Muhammad Nasir Wakil Ketua Komisi VII DPR RI

Suara.com - Sosok Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir belakangan menuai sorotan selepas menunjukkan amarahnya kepada Direktur Utama PT Inalum (Persero) Orias Petrus Moedak.

Nasir meminta Orias keluar dari ruangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Holding Tambang BUMN yang digelar Selasa (30/6/2020).

Kala itu, Politikus Partai Demokrat tersebut meradang lantaran Orias tidak dapat menunjukkan bukti secara rinci pelunasan utang Inalum yang telah mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia.

Sebab ia khawatir, pelunasan utang tersebut akan dibebankan kepada tiga anak perusahaan di bawah holding tambang sehingga menimbulkan kerugian

Saking kesalnya, Nasir bahkan sempat menggebrak meja dan berucap ingin menyurati Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Orias dari jabatannya.

Kontak saja semenjak saat itu, sosok Nasir menjadi perbicangan hangat. Tak sedikit yang penasaran dengan profil Nasir termasuk harta kekayaan yang dimiliki.

Dari informasi yang dihimpun Suara.com, Nasir diketahui merupakan kakak kandung dari Muhammad Nazarudin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet yang juga mantan Bendahara Partai Demokrat.

Pria kelahiran Bangun, 23 Juli 1973 tersebut menjabat sebagai anggota DPR selama tiga periode yakni 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024.

Selain dikenal sebagai wakil rakyat dari Partai Demokrat, Nasir merupakan seorang pengusaha yang juga aktif di asosiasi industri perkebunan dan peternakan.

Sementara itu bila menilik harta kekayaaan Nasir, pria tersebut terakhir tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 4.026.064.730.

Dikutip dari laman resmi Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, harta tersebut dilaporkan Nasir pada 3 September 2019.

LHKPN Muhammad Nasir. (acch.kpk.go.id)
LHKPN Muhammad Nasir. (acch.kpk.go.id)

Total harta kekayaan Nasir diperoleh dari sejumlah aset yang apabila dirinci meliputi: harta tanah dan bangunan Rp 7.319.000.000, dua alat trasnportasi roda empat senilai Rp 1.050.000.000, harta bergerak lainnya Rp 445.467.500 serta kas dan setara kas yang mencapai Rp 613.108.783.

Jika ditotal harta tersebut senilai Rp 9.427.576.288 namun dikurangi oleh utang sebesar Rp 5.401.511.553 sehingga secara keseluruhan harta kekayaan Nasir mencapai Rp 4.026.064.730.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keras! Detik-detik Anggota Dewan Usir Dirut Inalum dari Rapat

Keras! Detik-detik Anggota Dewan Usir Dirut Inalum dari Rapat

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 09:16 WIB

Geger dengan Dirut Inalum, Ini Koleksi Kendaraan Anggota DPR M. Nasir

Geger dengan Dirut Inalum, Ini Koleksi Kendaraan Anggota DPR M. Nasir

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2020 | 09:10 WIB

Ogah Buru-buru Salahkan Fedrik, Jaksa Agung Tunggu Vonis 2 Peneror Novel

Ogah Buru-buru Salahkan Fedrik, Jaksa Agung Tunggu Vonis 2 Peneror Novel

News | Selasa, 30 Juni 2020 | 07:00 WIB

Terkini

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:00 WIB

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:52 WIB

Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran

Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:46 WIB

Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras

Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:31 WIB