Mobil Pemusnah Narkoba Cuma Pinjaman, Kapolri: Polri Kayaknya Kere Sekali

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 02 Juli 2020 | 11:58 WIB
Mobil Pemusnah Narkoba Cuma Pinjaman, Kapolri: Polri Kayaknya Kere Sekali
Kapolri Jenderal Idham Azis saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya. (Dok. Polda Metro Jaya).

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyarankan agar Polri segera mengajukan pengadaan mobil pemusnah narkoba. Pasalnya, Idham mendengar bahwa selama ini Polri kerap meminjam mobil pemusnah narkoba.

Hal itu disampaikan Idham saat berpidato dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Idham menilai sudah semestinya Polri memiliki mobil pemusnah narkoba tanpa perlu meminjam kepada pihak lain.

"Saya dengar Dir Narkoba disini kita pakai mobilnya hanya 30 kg, kemudian kita bawa ke RSPAD minjem, kok Polri ini kayaknya kere sekali padahal bisa sebenarnya ngadain itu, ya kan," kata Idham.

Idham mengemukakan bahwa sebagai garda terdepan dalam pengungkapan narkoba, Polri semestinya juga memiliki alat pemusnah narkoba sebagai penunjang. Untuk itu, Idham berencana akan mengajukan permohonan pengadaan mobil pemusnah narkoba kepada Komisi III DPR RI.

"Nanti kita lapor Ketua Komisi III supaya kita juga punya mesin penghancur narkoba yang nggak pinjem-pinjem lagi gitu," katanya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba berupa 1,2 ton sabu, 35 ribu butir ekstasi, dan 410 kilogram ganja. Pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

Foto | Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:17 WIB

100 Juta Pil Captagon Milik Rezim Assad Dimusnahkan di Suriah!

100 Juta Pil Captagon Milik Rezim Assad Dimusnahkan di Suriah!

News | Senin, 20 Januari 2025 | 19:39 WIB

Tutup Celah Niat Jahat Anak Buah, Kapolda Metro Karyoto Perintahkan Barbuk Narkoba Segera Dimusnahkan

Tutup Celah Niat Jahat Anak Buah, Kapolda Metro Karyoto Perintahkan Barbuk Narkoba Segera Dimusnahkan

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 15:22 WIB

Polisi Ajak Tersangka Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Jakarta

Polisi Ajak Tersangka Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:10 WIB

Terkini

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:38 WIB

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:27 WIB

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:18 WIB

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:15 WIB