Komnas Perempuan Sesalkan DPR Membuang RUU PKS dari Prolegnas 2020

Chandra Iswinarno | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 02 Juli 2020 | 13:44 WIB
Komnas Perempuan Sesalkan DPR Membuang RUU PKS dari Prolegnas 2020
Kantor Komnas Perempuan. [Antara]

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU–PKS) oleh DPR RI.

Penundaan pembahasan RUU PKS menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi Badan Legislasi dengan Pimpinan Komisi I hingga Komisi XI, pada Selasa (30/6/2020).

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, penundaan RUU PKS yang berulang ini dapat menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar anggota DPR RI belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual.

"Oleh karena itu Komnas Perempuan mendorong agar DPR RI melaksanakan komitmennya untuk dengan sungguh-sungguh membahas RUU PKS ini di tahun 2021 bagi kepentingan terbaik korban kekerasan seksual, khususnya perempuan," kata Siti dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (2/7/2020).

Alasan DPR menunda pembahasan RUU PKS kali ini adalah karena keterbatasan legislasi akibat wabah Covid-19.  
Padahal, RUU PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak tahun 2014. Saat itu, RUU ini bahkan menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah.

"Situasi pandemi memang menghadirkan berbagai kendala yang tidak diantisipasi sebelumnya. Namun, Komnas Perempuan perlu mengingatkan bahwa pelaporan kekerasan seksual terus bertambah setiap tahunnya dan semakin kompleks, tidak terkecuali di masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020 menunjukkan pelaporan kasus kekerasan seksual di tahun 2019 mencapai 4.898 kasus kekerasan seksual. Pada Januari hingga Mei 2020, terdapat 542 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau relasi personal di mana 24 persen atau 170 kasus adalah kasus kekerasan seksual.

Sementara pada ranah komunitas jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 226 kasus dan 89 persen dari total kasus atau 203 kasus adalah kasus kekerasan seksual. Di kedua ranah tersebut kekerasan seksual yang paling banyak diadukan adalah kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS) baik yang dilakukan oleh mantan pacar, pacar, bahkan orang yang tidak dikenal dengan berbagai macam bentuk kekerasan. Di antaranya ancaman penyebaran foto dan video bernuansa seksual, mengirimkan atau mempertontonkan video bernuansa seksual, eksibisionis hingga eksploitasi seksual.

"Persoalan di tingkat substansi dari hukum pidana, struktur dan kultur hukum ditengarai telah menghalangi korban kekerasan seksual, terutama perempuan, untuk memperoleh keadilan dan mendapatkan dukungan penuh untuk pemulihan," ungkapnya.  

Salah satu indikasinya, rendahnya jumlah kasus yang kemudian dapat diproses hukum. Menurut tinjauan Komnas Perempuan, dari 13.611 kasus perkosaan yang dilaporkan dalam kurun 2016-2019, jumlah laporan kasus perkosaan di kepolisian hanya sekitar 29 persen dari yang diterima oleh lembaga layanan di tingkat pertama.

Sekitar 70 persen dari kasus yang dilaporkan kepolisian diputus oleh pengadilan atau sekitar 22 persen dari jumlah total kasus yang diterima lembaga layanan.

Konteks-konteks khusus dari latar belakang korban, seperti disabilitas, lokasi geografis, maupun ragam kekerasan yang tidak memiliki payung hukum menyebabkan halangan-halangan tersebut semakin nyata.

Komnas Perempuan mencatat penundaan pembahasan RUU PKS pada periode pertama pembahasannya dipengaruhi oleh desakan untuk melakukan kriminalisasi pada tindakan-tindakan yang dianggap bertentangan dengan susila.

Desakan ini menyebabkan distraksi perhatian para perumus kebijakan yang belum memahami secara utuh persoalan kekerasan seksual, yang sesungguh bukan merupakan persoalan kesusilaan, sebagaimana dikonstruksikan dalam KUHP selama ini.

Untuk itu, Komnas Perempuan Pemerintah melakukan langkah-langkah proaktif untuk mendukung pembahasan RUU PKS di DPR RI. Masyarakat sipil mengawal dan memastikan pengagendaan dan pembahasan RUU PKS pada prolegnas 2021 sebagai wujud partisipasi aktif warga dalam pemerintahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pejuang Skripsi Sindir DPR yang Mengeluh Pembahasan RUU PKS Sulit

Pejuang Skripsi Sindir DPR yang Mengeluh Pembahasan RUU PKS Sulit

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 07:45 WIB

RUU PKS Dibuang DPR, Bagaimana Nasib Korban Kekerasan Seksual?

RUU PKS Dibuang DPR, Bagaimana Nasib Korban Kekerasan Seksual?

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 21:02 WIB

RUU PKS Dihapus dari Prolegnas, Bukti Negara Tak Berpihak Pada Rakyat

RUU PKS Dihapus dari Prolegnas, Bukti Negara Tak Berpihak Pada Rakyat

Jogja | Rabu, 01 Juli 2020 | 17:51 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB