RUU PKS Dibuang DPR, Bagaimana Nasib Korban Kekerasan Seksual?

Chandra Iswinarno

Rabu, 01 Juli 2020 | 21:02 WIB
RUU PKS Dibuang DPR, Bagaimana Nasib Korban Kekerasan Seksual?
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu (kiri). [Suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan usulan agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020. Permintaan tersebut disampaikannya dalam rapat Badan Legislatif DPR, beberapa waktu lalu.

Dalam alasannya, disebutkan jika pembahasan RUU PKS terlalu sulit untuk dilakukan.

Merespon hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang sulitnya pembahasan RUU PKS secara materi tidak seharusnya menjadi penghalang pembahasan RUU tersebut. Lantaran itu juga harus menjadi cambuk DPR dan pemerintah, bahwa melindungi korban kekerasan seksual adalah hal yang kompleks, maka negara harus hadir dalam perumusan kebijakan dan implementasi.

"DPR harus segera menjamin pembahasan RUU PKS, tetap harus menjadi prioritas," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu pada Rabu (1/7/2020).

RUU PKS sendiri merupakan usulan dari DPR yang sudah dibahas sejak periode DPR RI 2016-2019. Pada periode yang baru, RUU PKS kemudian dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 untuk segera dibahas bersama dengan pemerintah.

Sayangnya, pembahasan RUU PKS pada periode lalu terus terjegal, karena adanya perdebatan yang masih jauh membahas substansi secara mendalam. Dalam periode baru di tahun 2020, belum dilakukan pembahasan resmi RUU PKS, namun kabar terakhir justru Komisi VIII DPR-RI menyatakan menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020.

"DPR dan Pemerintah perlu kembali mengetahui RUU PKS dihadirkan dengan semangat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Yang mana mereka masih sulit memperoleh perlindungan dalam aspek penanganan kasus, layanan bantuan langsung korban hingga aspek pemulihan komprehensif," katanya.

Berbagai kasus kekerasan seksual terus saja terjadi tanpa adanya intervensi yang berarti dari negara, sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban atas perlindungan dan juga pemulihan. Hal itu terlihat dari kasus Baiq Nuril Maknun, yang menjadi korban kekerasan seksual atasannya. Baiq Nuril seharusnya diberikan perlindungan untuk dapat melaporkan kasusnya justru dijadikan korban dengan bayang-bayang kriminalisasi.

Korban-korban, selain Baiq Nuril, jelas akan takut untuk berjuang memperoleh keadilan jika masih dibayangi ketakutan kriminalisasi termasuk stigma aparat penegak hukum yang justru menyalahkan korban.

Erasmus juga menambahkan, pembahasan RUU PSK secara komprehensif diperlukan atas dasar beberapa hal. Pertama, minimnya akses pendampingan bagi korban kekerasan seksual.

baca juga

Berdasarkan data BPS pada tahun 2018 tercatat jumlah kasus perkosaan adalah 1.288 sedangkan pencabulan tercatat 3.970, paling tidak terdapat 5247 kasus kekerasan seksual pada 2018, sedangkan pada tahun 2017 berjumlah 5.513 kasus. Namun, akses perlindungan terhadap korban kekerasan seksual sangat minim.

Berdasarkan Laporan Tahunan LPSK 2019, korban kekerasan seksual yang terlindungi hanya 507 orang. Padahal, menurut catatan tahunan Komnas Perempuan 2020, sepanjang 2019 setidaknya dari 3.062 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah publik dan komunitas, 58 persen diantaranya adalah merupakan kasus kekerasan seksual.

Kedua, Pemerintah abai dengan pemulihan korban kekerasan seksual, dengan mengeluarkan pembiayaan korban kekerasan seksual dalam jaminan kesehatan. Pemerintah pada 18 September 2018 lalu menerbitkan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengecualikan pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual.

Berdasarkan Perpres tersebut, luka akibat kekerasan tidak dikategorikan sebagai penyakit. Sehingga sejak pemberlakuan Perpres tersebut, biaya visum et repertum dan pengobatan yang dijalani perempuan dan anak korban kekerasan tidak ditanggung negara.

Baru pada Januari 2020 lalu kemudian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan lampu hijau kepada Kementerian PPPA untuk mengisi kekosongan dalam pembiayaan visum dan pengobatan luka kekerasan menggunakan Dana Dekonsentrasi di Kementerian Kesehatan ataupun Dana Alokasi Khusus. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai pemberitaan ini.

Selama ini, kebijakan pembiayaan visum yang ditanggung negara tergantung pada kebijakan daerah masing-masing, seperti misalnya di DKI Jakarta yang menggratiskan biaya visum bagi korban kekerasan perempuan dan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Mengeluh Pembahasan RUU PKS Sulit, Sujiwo Tejo Sindir Pakai Kwaci

DPR Mengeluh Pembahasan RUU PKS Sulit, Sujiwo Tejo Sindir Pakai Kwaci

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 17:57 WIB

RUU PKS Dihapus dari Prolegnas, Bukti Negara Tak Berpihak Pada Rakyat

RUU PKS Dihapus dari Prolegnas, Bukti Negara Tak Berpihak Pada Rakyat

Jogja | Rabu, 01 Juli 2020 | 17:51 WIB

Sesalkan RUU PKS Ditarik, Komnas Perempuan Nilai DPR Tak Adil

Sesalkan RUU PKS Ditarik, Komnas Perempuan Nilai DPR Tak Adil

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 12:25 WIB

Terkini

Nikmatnya Sambal Pencit: Kuliner 'Survival' Low Budget yang Kini Jadi Menu Populer Restoran

Nikmatnya Sambal Pencit: Kuliner 'Survival' Low Budget yang Kini Jadi Menu Populer Restoran

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Tamparan Rp100 Ribu: Ironi Anak Guru di Blitar dalam Pusaran Perundungan

Tamparan Rp100 Ribu: Ironi Anak Guru di Blitar dalam Pusaran Perundungan

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun

Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?

Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:23 WIB

10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui

10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba

Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:05 WIB

8 Sunscreen Spray SPF 50 untuk Kulit Usia Matang, Praktis Bantu Cegah Tanda Penuaan

8 Sunscreen Spray SPF 50 untuk Kulit Usia Matang, Praktis Bantu Cegah Tanda Penuaan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bukan Sekadar Teknologi, Generative AI Mulai Mengubah Cara Orang Indonesia Membuat Film

Bukan Sekadar Teknologi, Generative AI Mulai Mengubah Cara Orang Indonesia Membuat Film

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim

Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:47 WIB

×