Antisipasi Penularan Covid, Kemenkes Edarkan Protokol Kesehatan Perjalanan

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 03 Juli 2020 | 15:52 WIB
Antisipasi Penularan Covid, Kemenkes Edarkan Protokol Kesehatan Perjalanan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan protokol kesehatan untuk perjalanan dalam negeri yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  diharapkan, menjadi acuan panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

''Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,'' ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan, Kamis melalui pernyataan tertulisnya pada Jumat (3/7/2020).

Terawan menuturkan, nantinya secara bertahap pemerintah membuka kembali daerah serta sektor-sektor publik pada era New Normal. Hal tersebut, kata Terawan, berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. 

"Untuk itu, diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan Covid-19," ucap dia.

Tak hanya itu, ia berharap adanya protokol kesehatan tersebut dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19.

 "Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19,'' katanya.

Sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi di bandar udara atau pelabuhan yakni meliputi;

Pertama, seluruh penumpang dan awak angkut moda transportasi baik laut dan udara baik pribadi maupun umum harus dalam keadaan sehat, menggunakan masker, mencuci tangan, pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak, menggunakan pelindung mata /wajah dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

baca juga

Kedua, penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri, harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang berlaku paling lama 14 hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan dan Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).

Ketiga, memiliki urat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Keempat, jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV) serta rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Kelima, memiliki kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Keenam, pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.

Ketujuh, Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan yakni pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut, validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas dan memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.

Kedelapan, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut dan verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.

Kesembilan, Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diisukan Bakal Diganti Saat Reshuffle Kabinet, Menkes Terawan Tertawa

Diisukan Bakal Diganti Saat Reshuffle Kabinet, Menkes Terawan Tertawa

Health | Jum'at, 03 Juli 2020 | 15:23 WIB

Jawab Isu Dirinya Bakal Kena Reshuffle, Menkes Terawan: Hahaha

Jawab Isu Dirinya Bakal Kena Reshuffle, Menkes Terawan: Hahaha

Jawa Tengah | Jum'at, 03 Juli 2020 | 14:24 WIB

Menkes Terawan Ditanya Reshuffle, Wali Kota Solo ke Wartawan: Sudah-sudah

Menkes Terawan Ditanya Reshuffle, Wali Kota Solo ke Wartawan: Sudah-sudah

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 14:24 WIB

Terkini

Jawaban: Ketika Kehidupan Mengajarkan Kita untuk Melepaskan

Jawaban: Ketika Kehidupan Mengajarkan Kita untuk Melepaskan

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 16:00 WIB

Dari Pelosok hingga Perkotaan, BRI Perkuat Akses Keuangan untuk Masyarakat Indonesia

Dari Pelosok hingga Perkotaan, BRI Perkuat Akses Keuangan untuk Masyarakat Indonesia

Jogja | Rabu, 09 September 2026 | 15:58 WIB

7 Parfum Lokal Office Friendly yang Wanginya Tak Bikin Pusing Rekan Kerja

7 Parfum Lokal Office Friendly yang Wanginya Tak Bikin Pusing Rekan Kerja

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 15:56 WIB

Cara Mencari Tinggi Tabung jika Volume dan Jari-Jari Diketahui: Rumus dan Contoh Soalnya

Cara Mencari Tinggi Tabung jika Volume dan Jari-Jari Diketahui: Rumus dan Contoh Soalnya

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 15:55 WIB

Perluas Inklusi Keuangan Nasional, BRI Tegaskan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

Perluas Inklusi Keuangan Nasional, BRI Tegaskan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

Jawa Tengah | Rabu, 09 September 2026 | 15:55 WIB

Misteri Dua Orang Misterius Sebelum Kebakaran di Paniai yang Menewaskan 11 Orang

Misteri Dua Orang Misterius Sebelum Kebakaran di Paniai yang Menewaskan 11 Orang

News | Rabu, 09 September 2026 | 15:54 WIB

Makan Ramen Enak Cuma Bayar Setengah? Sikat Promo Cashback 25% dari BRI di Haraku

Makan Ramen Enak Cuma Bayar Setengah? Sikat Promo Cashback 25% dari BRI di Haraku

Bri | Rabu, 09 September 2026 | 15:54 WIB

OJK Kebut Persiapan BMKS, Targetkan Beroperasi 1 Januari 2027

OJK Kebut Persiapan BMKS, Targetkan Beroperasi 1 Januari 2027

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 15:54 WIB

Airlangga Pribadi Kusman Meninggal, Akademisi Unair yang Tak Pernah Diam Bicara Demokrasi

Airlangga Pribadi Kusman Meninggal, Akademisi Unair yang Tak Pernah Diam Bicara Demokrasi

Jatim | Rabu, 09 September 2026 | 15:54 WIB

Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG

Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG

Jawa Tengah | Rabu, 09 September 2026 | 15:53 WIB

×