Hak Jawab Bank BJB Atas Pemberitaan Rumah Cagar Budaya

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 03 Juli 2020 | 16:12 WIB
Hak Jawab Bank BJB Atas Pemberitaan Rumah Cagar Budaya
Digitalisasi Bank BJB. (Dok: Bank BJB).

Suara.com - Izinkan Kami, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk. (bank bjb) menggunakan hak jawab sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber (peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012) ingin menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

Bahwa pada hari Rabu, 1 Juli 2020 beritasatu.com telah memuat pemberitaan dengan judul “Terganjal Masalah Kredit ke BJB, Rumah Cagar Budaya Bakal Disita” dan kontan.co.id telah memuat pemberitaan dengan judul “Waktu mepet, Radnet sayangkan eksekusi rumah cagar budaya” serta pada hari Kamis, 2 Juli 2020 liputan6.com telah memuat pemberitaan dengan judul “Bisnis Berujung Ancaman Pengusiran Keluarga Pahlawan Nasional Moh. Yamin”.

Dalam berita tersebut disebutkan bahwa hal tersebut tidak memiliki rasa kemanusiaan dan atau pengusiran terhadap keluarga Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Prof. Muhammad Yamin.

Pada prinsipnya bank bjb sendiri telah melaksanakan proses tersebut sesuai dengan ketentuan atau hukum yang berlaku di Indonesia.

Tentunya tindakan ini bukanlah sebagai bentuk tindakan ketidakhormatan bank bjb terhadap Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Prof. Muhammad Yamin melainkan murni sebagai salah satu langkah dari penyelamatan dan penyelesaian kredit yang ditempuh oleh bank bjb sesuai dengan ketentuan dalam industri perbankan.

Lebih lanjut, pendaftaran PKPU yang dilakukan oleh bank bjb sejatinya adalah sebuah upaya positif dalam memberikan ruang dan waktu bagi PT Radnet untuk dapat melakukan restrukturisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, namun hal tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh PT Radnet sehingga mengakibatkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan status kepailitan.

Lebih lanjut, pihak bank bjb sebagai pemberi pinjaman atau utang merupakan pihak yang dirugikan oleh tindakan wanprestasi atau gagal bayar yang dilakukan oleh  PT Radnet sedangkan terkait upaya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui KPKNL adalah telah sesuai dengan ketentuan aturan hukum dan persyaratan yang berlaku.

Adapun terkait informasi dari pihak debitur bahwa agunan merupakan Bangunan Cagar Budaya (BCB), hal ini telah diklarifikasi oleh pihak Pemprov DKI sebagaimana yang dimuat pada media Liputan6.com tanggal 2 Juli 2020 dengan judul “Dinas Kebudayaan Sebut Rumah Pahlawan Moh. Yamin Belum Jadi Cagar Budaya”.

Sebagai informasi, bahwa pelaksanaan eksekusi rumah sebagaimana disampaikan jurusita pengadilan negeri Jakarta Pusat dilakukan atas inisiasi pemenang lelang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Pemindahan Kas Daerah ke Bank BJB oleh Gubernur Banten Dicabut

Gugatan Pemindahan Kas Daerah ke Bank BJB oleh Gubernur Banten Dicabut

Banten | Rabu, 24 Juni 2020 | 14:47 WIB

Bank BJB Sambut Positif Penurunan Suku Bunga, Target Optimistis Terpenuhi

Bank BJB Sambut Positif Penurunan Suku Bunga, Target Optimistis Terpenuhi

Bisnis | Senin, 22 Juni 2020 | 16:21 WIB

Bank BJB Dorong Debitur dan UMKM Berkarya Masuki New Normal

Bank BJB Dorong Debitur dan UMKM Berkarya Masuki New Normal

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2020 | 17:33 WIB

Sikap DPRD Banten Belum Jelas Soal Hak Interpelasi Pemindahan RKUD

Sikap DPRD Banten Belum Jelas Soal Hak Interpelasi Pemindahan RKUD

Banten | Kamis, 04 Juni 2020 | 13:46 WIB

Setor Pajak Kendaraan di Kepri Bisa via Bukalapak dan Indomaret

Setor Pajak Kendaraan di Kepri Bisa via Bukalapak dan Indomaret

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2020 | 17:59 WIB

Lebaran Seru #DiRumahAja, Bank BJB Sebar Promo Idul Fitri 2020

Lebaran Seru #DiRumahAja, Bank BJB Sebar Promo Idul Fitri 2020

Bisnis | Senin, 25 Mei 2020 | 09:59 WIB

Terkini

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB