Buntut Kasus Penusukan Serda Saputra, 9 Warga Sipil Diringkus Polres Jakbar

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 03 Juli 2020 | 18:31 WIB
Buntut Kasus Penusukan Serda Saputra, 9 Warga Sipil Diringkus Polres Jakbar
Terungkap fakta baru dalam kasus penusukan Babinsa Pekojan Serda Saputra di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat. Ternyata pelaku utama yakni Oknum TNI AL Letda RW. (Ist)

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap 9 orang yang merupakan warga sipil buntut kasus penusukan terhadap Babinsa Pekojan Serda RH Saputra di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat.

"Kami sudah mengamankan 9 orang yang terkait dengan peristiwa tersebut, total semua pelaku adalah 12 orang namun yang kami amankan 9 karena 3 orang sisanya diamankan polisi militer," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru dalam keterangannya, Jumat (4/7/2020).

Audie menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku utama yakni Letda RW pertama datang ke Hotel Mercure untuk menanyakan keberadaan kekasihnya di dalam daftar pasien yang dikarantina. Namun disana tidak ditemukan daftar atas nama kekasih RW.

Namun RW tetap penasaran kemudian terjadi lah sebuah keributan. Hingga akhirnya, pihak keamanan hotel dan RW bersitegang.

"Akhirnya terjadi keributan dengan petugas pengamanan hotel dan pada saat kejadian keributan pertama RW pecahkan thermogun dan buat suasana makin panas antara yang bersangkutan dengan security hotel akhirnya memaksa yang bersangkutan ganti kerusakan thermogun dan pelaku namun semakin emosi dan pergi ajak teman-temannya," tutur Audie.

Kemudian RW datang bersama 9 warga sipil. Saat RW dan 9 warga sipil tersebut datang kembali ke hotel, mereka kemudian melakukan pengerusakan beberapa fasilitas hotel. Saat itulah, RW juga turut melakukan penusukan kepada Serda Saputra yang juga ada di lokasi tersebut.

"Sudah kami semua amankan ada 9 orang yang lakukan pengrusakan saat kejadian kedua. Tiga tersangka lain sudah diamankan polisi militer satu di antaranya RW karena lakukan penusukan terhadap korban RH Saputra yang meninggal di tempat," tuturnya.

Kombes Audie mengatakan, ke 9 orang warga sipil itu akhirnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta Pasal 358 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Serda Saputra ditusuk oleh pelaku saat sedang bertugas mengamankan lokasi karantina pekerja migran yang baru kembali ke Tanah Air, di Hotel Mercure Batavia, Tambora. Dia tak terselamatkan setelah dibawa ke rumah sakit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bunuh Anggota Babinsa di Hotel, Letda RW Suka Cari Perkara hingga Diadili

Bunuh Anggota Babinsa di Hotel, Letda RW Suka Cari Perkara hingga Diadili

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 11:32 WIB

Dua Oknum TNI dan Enam Warga Sipil Jadi Tersangka Penusukan Serda Saputra

Dua Oknum TNI dan Enam Warga Sipil Jadi Tersangka Penusukan Serda Saputra

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 22:07 WIB

Terungkap! Oknum TNI Tusuk Serda Saputra Hingga Tewas dalam Kondisi Mabuk

Terungkap! Oknum TNI Tusuk Serda Saputra Hingga Tewas dalam Kondisi Mabuk

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 21:50 WIB

Tragis, Mantan Bek Liverpool Ini Jadi Korban Penusukan Perampok

Tragis, Mantan Bek Liverpool Ini Jadi Korban Penusukan Perampok

Bola | Selasa, 30 Juni 2020 | 14:49 WIB

Ini Kata Polisi Terkait Sosok Perempuan yang Bersama Ridho Ilahi

Ini Kata Polisi Terkait Sosok Perempuan yang Bersama Ridho Ilahi

Video | Senin, 29 Juni 2020 | 19:36 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB