Menaker akan Jemput Etty, PMI dari Arab Saudi yang Dituduh Bunuh Majikan

Fabiola Febrinastri

Senin, 06 Juli 2020 | 16:38 WIB
Menaker akan Jemput Etty, PMI dari Arab Saudi yang Dituduh Bunuh Majikan
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, diagendakan menjemput kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Etty binti Toyib. Etty Toyyib merupakan PMI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi, yang pada 2001 didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi, dengan cara meracuninya.

Penjemputan dilakukan Senin (6/7/2020) pukul 16.00 WIB, di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

“Saya nanti sore, jemput Bu Etty di bandara. Doakan Bu Etty sampai Indonesia dan rumahnya dengan selamat,” katanya, Jakarta, pada hari yang sama.

Ida mengaku senang dengan pembebasan dan kepulangan Etty. Menurutnya, Etty sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan dari negara.

“Pemerintah, khususnya Kemnaker selalu berkomitmen melindungi PMI. Kami bertanggung jawab atas keselamatan PMI,” ucapnya.

Etty binti Toyyib merupakan PMI asal Majalengka, Jawa Barat, yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar.

Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati kisas dan pengadilan memutuskan hukuman mati/qisas. Hukuman mati kisas berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Mulanya, ahli waris majikan meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp 107 miliar agar Etty diampuni dan tidak dieksekusi. Namun setelah ditawar dan dilakukan berbagai pendekatan, akhirnya ahli warisnya bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp 15,2 miliar.

Diyat atau uang denda sebesar 4 juta riyal berhasil dikumpulkan sesuai tuntutan keluarga sekaligus ahli waris korban. Dana tersebut merupakan hasil ‘tabarru' atau sumbangan dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia, termasuk dari Lembaga Zakat Infaq, dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang penggalangannya dilakukan sejak 2018.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arab Saudi Tetap Buka Ibadah Haji, Begini Protokol Kesehatan Bagi Jemaah

Arab Saudi Tetap Buka Ibadah Haji, Begini Protokol Kesehatan Bagi Jemaah

News | Senin, 06 Juli 2020 | 11:07 WIB

Pesantren dan Masyarakat di Mojokerto Dapat Bantuan Paket Padat Karya

Pesantren dan Masyarakat di Mojokerto Dapat Bantuan Paket Padat Karya

News | Minggu, 05 Juli 2020 | 17:18 WIB

Pertama Kali, Arab Saudi Tunjuk Seorang Perempuan Menjadi Rektor

Pertama Kali, Arab Saudi Tunjuk Seorang Perempuan Menjadi Rektor

News | Minggu, 05 Juli 2020 | 16:21 WIB

Menaker : BLK Komunitas Tingkatkan Kompetensi Warga Pesantren

Menaker : BLK Komunitas Tingkatkan Kompetensi Warga Pesantren

News | Sabtu, 04 Juli 2020 | 19:31 WIB

Langkah Mitigasi Dampak Covid-19, Indonesia Alokasikan 46,6 M Dolar AS

Langkah Mitigasi Dampak Covid-19, Indonesia Alokasikan 46,6 M Dolar AS

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 19:23 WIB

Tragis, TKI Ini 18 Tahun Dilarang Pulang Hingga Disiksa Majikan di Saudi

Tragis, TKI Ini 18 Tahun Dilarang Pulang Hingga Disiksa Majikan di Saudi

Jawa Tengah | Rabu, 01 Juli 2020 | 22:24 WIB

Terkini

Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin

Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin

Batam | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Sabun Batang vs Sabun Cair, Mana yang Lebih Sehat untuk Kulit?

Sabun Batang vs Sabun Cair, Mana yang Lebih Sehat untuk Kulit?

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:36 WIB

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:27 WIB

Nonton Konser DMASIV Makin Gampang Berkat BRImo, Catat Jadwal Tur Resminya

Nonton Konser DMASIV Makin Gampang Berkat BRImo, Catat Jadwal Tur Resminya

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:13 WIB

Urutan Pakai Viva Queen Covering Cream untuk Makeup Harian, Jangan Sampai Terbalik

Urutan Pakai Viva Queen Covering Cream untuk Makeup Harian, Jangan Sampai Terbalik

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Review Ciao Kedai Dimsum Batam: Tempat Healing dan Spot Nulis Paling Tenang

Review Ciao Kedai Dimsum Batam: Tempat Healing dan Spot Nulis Paling Tenang

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:00 WIB

7 Penyebab Memori HP Murah Cepat Penuh padahal Aplikasi Sedikit, Simak Solusinya

7 Penyebab Memori HP Murah Cepat Penuh padahal Aplikasi Sedikit, Simak Solusinya

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:58 WIB

Apa Saja Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu Kemnaker 2026? Begini Penjelasannya

Apa Saja Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu Kemnaker 2026? Begini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:49 WIB

×