Suara.com - Gaji Pensiunan PNS terbaru Golongan I Sampai IV berapa ya? Mungkin pertanyaan itu pernah terlintas di pikiran Anda.
Pemerintah telah menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun tetap akan mendapatkan gaji.
Terkait gaji tersebut pemerintah juga sudah menentukan besaran pokok yang akan diterima sesuai dengan golongannya masing-masing.
Gaji pokok pensiunan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri. Besaran pensiunan yang akan diterima sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS, pensiunan PNS janda/duda, pensiunan PNS janda/duda yang tewas dan Pensiunan orangtua PNS yang tewas.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
- PNS golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
- PNS golongan III antara Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
- PNS golongan IV antara Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900
Besaran penetapan pensiunan PNS untuk janda/duda
- Pensiunan PNS janda/duda golongan I Rp 1.170.600
- Pensiunan PNS janda/duda golongan II Rp 1.170.600 - Rp 1.375.200
- Pensiunan PNS janda/duda golongan III Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000
- Pensiunan PNS janda/duda golongan IV Rp 1.170.600 - Rp 2.124.500
Besaran pensiunan PNS janda/duda yang tewas
- Pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan I Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800
- Pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan II Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500
- Pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan III Rp 1.786.100 - Rp 3.454.300
- Pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan IV Rp 2.111..400 - 4.234.600
Besaran pensiunan orangtua PNS yang tewas
Baca Juga: Gaji PNS dan Pekerja Swasta akan Dipotong Buat Tapera, Ini Penjelasannya
- 1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I Rp 312.160 - Rp 386.960
- 2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II Rp 312.160 - Rp 549.300
- Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III Rp 357.220 - 690.660
- Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV Rp 422.280 - Rp 848.720
Daftar Gaji Pensiunan PNS terbaru di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, selengkapnya dapat dibaca di sini!