Gaji Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV Terbaru, Ini Rinciannya

Dany Garjito, Vita

Selasa, 07 Juli 2020 | 14:14 WIB
Gaji Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV Terbaru, Ini Rinciannya
Ilustrasi uang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Gaji Pensiunan PNS terbaru Golongan I Sampai IV berapa ya? Mungkin pertanyaan itu pernah terlintas di pikiran Anda.

Pemerintah telah menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun tetap akan mendapatkan gaji.

Terkait gaji tersebut pemerintah juga sudah menentukan besaran pokok yang akan diterima sesuai dengan golongannya masing-masing.

Gaji pokok pensiunan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri. Besaran pensiunan yang akan diterima sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS, pensiunan PNS janda/duda, pensiunan PNS janda/duda yang tewas dan Pensiunan orangtua PNS yang tewas.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS

  1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
  2. PNS golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
  3. PNS golongan III antara Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
  4. PNS golongan IV antara Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900

Besaran penetapan pensiunan PNS untuk janda/duda

  1. Pensiunan PNS janda/duda golongan I Rp 1.170.600
  2. Pensiunan PNS janda/duda golongan II Rp 1.170.600 - Rp 1.375.200
  3. Pensiunan PNS janda/duda golongan III Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000
  4. Pensiunan PNS janda/duda golongan IV Rp 1.170.600 - Rp 2.124.500

Besaran pensiunan PNS janda/duda yang tewas

  1. Pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan I Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800
  2. Pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan II Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500
  3. Pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan III Rp 1.786.100 - Rp 3.454.300
  4. Pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan IV Rp 2.111..400 - 4.234.600

Besaran pensiunan orangtua PNS yang tewas

baca juga
  1. 1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I Rp 312.160 - Rp 386.960
  2. 2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II Rp 312.160 - Rp 549.300
  3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III Rp 357.220 - 690.660
  4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV Rp 422.280 - Rp 848.720

Daftar Gaji Pensiunan PNS terbaru di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, selengkapnya dapat dibaca di sini!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilema Gaji UMR vs Gaya Hidup: Kenapa Bekerja Keras Rasanya Cuma Buat Numpang Lewat?

Dilema Gaji UMR vs Gaya Hidup: Kenapa Bekerja Keras Rasanya Cuma Buat Numpang Lewat?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:28 WIB

Selain Gratiskan Biaya Sekolah Sampai Kuliah, Prabowo Mau Naikan Gaji Guru

Selain Gratiskan Biaya Sekolah Sampai Kuliah, Prabowo Mau Naikan Gaji Guru

News | Senin, 21 September 2026 | 22:23 WIB

Mulai Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Mulai Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

News | Senin, 21 September 2026 | 18:05 WIB

DPR dan Mendikdasmen Sepakat PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes!

DPR dan Mendikdasmen Sepakat PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes!

News | Senin, 21 September 2026 | 17:49 WIB

OJK Tanggapi Wacana Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Himbara, Ganggu Likuiditas?

OJK Tanggapi Wacana Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Himbara, Ganggu Likuiditas?

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 14:42 WIB

Kuliah Makin Mahal, tapi Kenapa Gaji Fresh Graduate Tetap Segitu-gitu Aja?

Kuliah Makin Mahal, tapi Kenapa Gaji Fresh Graduate Tetap Segitu-gitu Aja?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 08:30 WIB

Gajian Tiap Bulan, tapi Takut Kehabisan Uang: Inikah Realitas Dunia Kerja?

Gajian Tiap Bulan, tapi Takut Kehabisan Uang: Inikah Realitas Dunia Kerja?

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 17:20 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Bahaya Kalimat 'Mumpung Gajian' yang Bisa Bikin Dompet Cepat Menipis

Bahaya Kalimat 'Mumpung Gajian' yang Bisa Bikin Dompet Cepat Menipis

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 13:30 WIB

Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027, Pemda Bakal Punya 'Gunung Uang' Baru atau Malah Kalap Belanja

Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027, Pemda Bakal Punya 'Gunung Uang' Baru atau Malah Kalap Belanja

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 11:40 WIB

Terkini

Kembalinya SUV Legendaris All-New Mitsubishi Pajero Lewat Desain Kekar dan Teknologi Premium

Kembalinya SUV Legendaris All-New Mitsubishi Pajero Lewat Desain Kekar dan Teknologi Premium

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 16:15 WIB

Cegah Kerusakan Cagar Budaya, BPK Jateng Minta Bangunan Tambahan Eks Stasiun Banjarnegara Diturunkan

Cegah Kerusakan Cagar Budaya, BPK Jateng Minta Bangunan Tambahan Eks Stasiun Banjarnegara Diturunkan

Jawa Tengah | Selasa, 22 September 2026 | 16:14 WIB

Ada Apa dengan Seleksi Dirut MMP Kaltim? Batas Usia Calon Dipertanyakan

Ada Apa dengan Seleksi Dirut MMP Kaltim? Batas Usia Calon Dipertanyakan

Kaltim | Selasa, 22 September 2026 | 16:13 WIB

Siapa Ipda Yayat? Polisi Pemilik Belasan Rumah Mewah yang Disorot KPK di Kasus Korupsi Bekasi

Siapa Ipda Yayat? Polisi Pemilik Belasan Rumah Mewah yang Disorot KPK di Kasus Korupsi Bekasi

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:10 WIB

Cara Cek Weton Kelahiran Secara Online, Ini 5 Situs yang Bisa Digunakan

Cara Cek Weton Kelahiran Secara Online, Ini 5 Situs yang Bisa Digunakan

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:10 WIB

Ulasan Film Akal Imitasi: Saat Teknologi Canggih Mulai Menggantikan Guru

Ulasan Film Akal Imitasi: Saat Teknologi Canggih Mulai Menggantikan Guru

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 16:10 WIB

5 Tanda-Tanda Freon AC Habis atau Bocor dan Kapan Harus Diisi Ulang?

5 Tanda-Tanda Freon AC Habis atau Bocor dan Kapan Harus Diisi Ulang?

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:10 WIB

9 Penyebab HP Suka Mati Mendadak dan Solusinya untuk Pengguna Smartphone

9 Penyebab HP Suka Mati Mendadak dan Solusinya untuk Pengguna Smartphone

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 16:10 WIB

Rupiah Masih Lemas Lawan Dolar AS, Ditutup di level Rp17.884

Rupiah Masih Lemas Lawan Dolar AS, Ditutup di level Rp17.884

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 16:06 WIB

Arti Weton Lebu Katiyup Angin dan Cara Menetralisirnya Menurut Primbon Jawa

Arti Weton Lebu Katiyup Angin dan Cara Menetralisirnya Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:05 WIB

×