Terungkap! Selama Buron Nurhadi Sampai Jual Vila, Pembelinya Dipanggil KPK

Bangun Santoso

Rabu, 08 Juli 2020 | 07:10 WIB
Terungkap! Selama Buron Nurhadi Sampai Jual Vila, Pembelinya Dipanggil KPK
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengetahuan saksi Sudirman dari unsur swasta terkait dengan dugaan penjualan vila milik tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan istrinya, Tin Zuraida, kepada yang bersangkutan.

KPK pada hari Selasa (7/7/2020), memeriksa Sudirman sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016.

"Sudirman (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD, penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan penjualan vila di wilayah Gadog milik tersangka NHD dan Tin Zuraida kepada saksi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta sebagaimana dilansir Antara.

Selain Sudirman, KPK juga memeriksa saksi bernama Oktaria Iswara Zen untuk tersangka Nurhadi.

Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan sebagai perantara sewa antara pemilik rumah dengan penyewa yang rumahnya digunakan oleh tersangka NHD dan RHE (Rezky Herbiyono/menantu Nurhadi) untuk dijadikan tempat persembunyian ketika ditangkap KPK.

KPK, kata dia, mengimbau pihak-pihak yang merasa namanya pernah diduga dipergunakan untuk dijadikan peralihan aset oleh tersangka Nurhadi untuk segera lapor ke KPK.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK pada tanggal 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.

Tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah, Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

baca juga

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan penidikan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Telisik Rumah Penyewaan di Simprug Lokasi Penangkapan Nurhadi

KPK Telisik Rumah Penyewaan di Simprug Lokasi Penangkapan Nurhadi

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 22:40 WIB

RDP Bersama Komisi III, KPK Sampaikan Ada 43 Sprindik Sudah Dikeluarkan

RDP Bersama Komisi III, KPK Sampaikan Ada 43 Sprindik Sudah Dikeluarkan

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 19:23 WIB

Usai Rapat Tertutup dengan Pimpinan KPK, Komisi III DPR Tinjau Rutan K-4

Usai Rapat Tertutup dengan Pimpinan KPK, Komisi III DPR Tinjau Rutan K-4

Video | Selasa, 07 Juli 2020 | 18:35 WIB

Usai Rapat Tertutup dengan Firli Bahuri, Komisi III DPR Tinjau Rutan KPK

Usai Rapat Tertutup dengan Firli Bahuri, Komisi III DPR Tinjau Rutan KPK

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 17:57 WIB

Pimpinan DPR: RDP Komisi III di Gedung KPK Tidak Langgar Tatib

Pimpinan DPR: RDP Komisi III di Gedung KPK Tidak Langgar Tatib

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 17:47 WIB

Terkini

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

×