Suara.com - KPK rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan mereka membahas sejumlah kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat.
RDP yang digelar di Gedung Merah Putih, KPK dilakukan secara tertutup. Tanpa adanya awak media untuk menyaksikan apa saja yang dibahas oleh Komisi III dengan Pimpinan KPK.
Menurut Nawawi, kasus yang disampaikan pimpinan KPK kepada Komisi III, yang sudah dalam proses penyidikan.
"Mereka menanyakan perkara kasus dan kami nyatakan tadi kita bicara bukan soal terminologi kasus. Kalau perkara tidak ada yang bisa ditutupin, terkait apa saja yang melalui proses penyidikan kami sebutkan," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Nawawi enggan merinci kasus-kasus yang spesifik yang ditanyakan oleh para legislator dalam RDP.
Meski begitu, Nawawi menyampaikan sudah mengeluarkan sekitar 43 surat izin perintah penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi hingga bulan Juni 2020.
"Kami telah keluarkan 43 sprindik sampai 30 Juni kemarin kami keluarkan. Semua sudah diumumkan sprindik sudah kami keluarkan ada satu perkara barang kali bisa saja satu perkara bisa 7 sprindik 8 sprindik seperti itu," ucap Nawawi
Sementara itu, Ketua Komisi III Herman Herry mengatakan banyak sekali hal yang ditanyakan kepada KPK terkait sejumlah isu yang ramai menjadi perhatian publik.
Ia juga enggan merinci isu-isu dalam pembahasan RDP.
"Terkait kasus yang jadi hambatan dan perhatian publik saya tidak perlu sebutkan secara umum. Tidak bisa saya buka di sini. Itulah sebabnya rapat kali ini kami buat rapat tertutup karena kami ingin tanyakan banyak kasus yang jadi perhatian publik," ucap Herman.