KPK Telisik Rumah Penyewaan di Simprug Lokasi Penangkapan Nurhadi

Selasa, 07 Juli 2020 | 22:40 WIB
KPK Telisik Rumah Penyewaan di Simprug Lokasi Penangkapan Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penyewaan rumah di Simprug, Jakarta Selatan, tempat persembunyian terakhir eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono ketika ditangkap KPK.

Hal itu didalami penyidik KPK, setelah meminta keterangan bernama Oktaria Iswara Zein mantan karyawan PT. Agung Podomoro Land. Zein diduga sebagai perantara penyewaan rumah itu.

"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan sebagai perantara sewa antara pemilik rumah dengan penyewa yang rumahnya digunakan oleh tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) untuk dijadikan tempat persembunyian ketika ditangkap KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Dalam kapasitasnya Zein diperiksa penyidik antirasuah bekerja sebagai agen properti. Namun, dirinya sebagai karyawan di PT. Agung Podomoro land terakhir tahun 2018.

Selain Zein, penyidik KPK turut memintai keterangan saksi Haji Suratman pihak swasta. Haji ditelisik KPK terkait penjualan aset berupa vila di wilayah Gadog, milik Nurhadi.

"Mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dugaan penjualan Villa yang ada di wilayah Gadog milik tersangka NHD dan Tin Zuraida (istri nurhadi) kepada saksi," tutup Ali

KPK tengah gencar melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus Nurhadi. Terkait sejumlah aset-aset yang dimiliki.

Apalagi, KPK kini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi.

Meski begitu, KPK masih terus mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan TPPU.

Baca Juga: KPK Telisik Vila Milik Nurhadi di Ciawi Bogor

Diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar.

Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.

Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi. Seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang.

Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI