Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Jack Lapian ke Kejaksaan

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 08 Juli 2020 | 08:48 WIB
Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Jack Lapian ke Kejaksaan
Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, usai diperiksa sebagai pelapor terkait kasus penutupan Jalan Jatibaru di Polda Metro Jaya, Senin (5/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Jack Boyd Lapian atau Jack Lapian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Jack Lapian kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta.

"JBL (Jack Boyd Lapian) sudah cukup pemeriksaannya, segera penyidik melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU," kata Awi kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Sementara itu, Awi mengatakan jika penyidik juga telah memeriksa tersangka Titi Sumawijaya Empel alias TSE pada Selasa (7/7) kemarin sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB. Hanya saja, kata Awi, pemeriksaan terhadap Titi belum selesai dan direncanakan akan dilanjutkan pada Kamis (9/7) besok.

"TSE minta ditunda lagi hari Kamis 9 Juli dengan alasan maagnya kambuh," ujar Awi.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Ditipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020. Gelar perkara tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan terlapor Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.

Selain melakukan gelar perkara, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan satu ahli bahasa serta satu ahli pidana.

Dalam perkara tersebut, Jack dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam hal ini, Jack terancam dengan hukum penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Sementara, Titi dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Titi pun terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka, Jack Lapian Minta Maaf ke Pendiri Kaskus Andrew Darwis

Jadi Tersangka, Jack Lapian Minta Maaf ke Pendiri Kaskus Andrew Darwis

News | Minggu, 05 Juli 2020 | 19:14 WIB

8 Jam Dicecar 40 Pertanyaan di Bareskrim, Jack Lapian Tak Ditahan

8 Jam Dicecar 40 Pertanyaan di Bareskrim, Jack Lapian Tak Ditahan

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 10:20 WIB

Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan Jack Lapian, Awi: Dia Kooperatif

Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan Jack Lapian, Awi: Dia Kooperatif

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 22:57 WIB

Polisi Periksa Jack Lapian Terkait Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus

Polisi Periksa Jack Lapian Terkait Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 17:05 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Reaksi Jack Lapian

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Reaksi Jack Lapian

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 06:27 WIB

Bareskrim Tetapkan Jack Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Tetapkan Jack Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

News | Selasa, 30 Juni 2020 | 18:34 WIB

Jack Lapian Cabut Laporan Polisi soal Pemakaian Kata Pribumi oleh Anies

Jack Lapian Cabut Laporan Polisi soal Pemakaian Kata Pribumi oleh Anies

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 13:28 WIB

Terkini

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:03 WIB

Donald Trump Sebut Proposal Damai Iran Sampah, Ancaman Perang Besar Menanti

Donald Trump Sebut Proposal Damai Iran Sampah, Ancaman Perang Besar Menanti

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 06:47 WIB

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB