Jadi Tersangka, Jack Lapian Minta Maaf ke Pendiri Kaskus Andrew Darwis

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Minggu, 05 Juli 2020 | 19:14 WIB
Jadi Tersangka, Jack Lapian Minta Maaf ke Pendiri Kaskus Andrew Darwis
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Jack Boyd Lapian menyampaikan permohonan maaf kepada pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Jack mengklaim tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik Darwis.

Jack Lapian berdalih selaku mantan kuasa hukum Titi Sumawijaya Empel, ketika itu dirinya melaporkan Darwis atas dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan TPPU terkait jual beli bangunan ruko semata-mata berdasar atas keterangan kliennya yang kekinian juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sama sekali tidak ada niat dari saya pribadi mencemarkan nama baik Andrew Darwis," kata Jack kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).

Berkenan dengan itu, Jack Lapian lagi-lagi berdalih bahwa saat melaporkan Darwis ke Polda Metro Jaya, ketika itu dirinya mengundang media dan memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan TPPU juga berdasar permintaan dan narasi yang dibangun oleh Titi.

"Jadi baik konsep dan narasi serta menyebarkan isi WA khusus ke rekan-rekan media dari nomor 081280000077 serta HP saya adalah berdasarkan keinginan Tersangka TSE," katanya.

"Jadi ini murni saya yang diperintahkan mengumpulkan rekan-rekan media sesuai kemauan mantan klien (Titi)," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Ditipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020. Gelar perkara tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan terlapor Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.

Selain melakukan gelar perkara, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan satu ahli bahasa serta satu ahli pidana.

Dalam perkara tersebut, Jack Lapian dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam hal ini, Jack terancam dengan hukum penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Sementara, Titi dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Titi pun terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun telah memeriksa Jack selama delapan jam dalam kasus tersebut pada Kamis (2/7/2020) lalu. Namun, Jack tak langsung ditahan lantaran dinilai kooperatif.

"Ada 40 pertanyaan, yang bersangkutan kooperatif dan tidak ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Titi Sumawijaya Empel tidak hadir dalam agenda pemeriksaan. Titi berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Untuk TSE tidak hadir karena alasan sakit, nanti pasti dijadwalkan ulang untuk dipanggil menghadap penyidik kembali," ujar Awi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin

Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 10:04 WIB

Profil Andrew Darwis Pendiri Kaskus, Kalem Tanggapi Netizen Soal Jejak Digital Akun Raka Gnarly

Profil Andrew Darwis Pendiri Kaskus, Kalem Tanggapi Netizen Soal Jejak Digital Akun Raka Gnarly

Lifestyle | Senin, 02 September 2024 | 10:57 WIB

Kisah Berdirinya Kaskus: Diciptakan 3 Mahasiswa Indonesia di AS, Kini Viral Gegara Gibran

Kisah Berdirinya Kaskus: Diciptakan 3 Mahasiswa Indonesia di AS, Kini Viral Gegara Gibran

Lifestyle | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 20:21 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB