Jadi Tersangka, Jack Lapian Minta Maaf ke Pendiri Kaskus Andrew Darwis

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Minggu, 05 Juli 2020 | 19:14 WIB
Jadi Tersangka, Jack Lapian Minta Maaf ke Pendiri Kaskus Andrew Darwis
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Jack Boyd Lapian menyampaikan permohonan maaf kepada pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Jack mengklaim tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik Darwis.

Jack Lapian berdalih selaku mantan kuasa hukum Titi Sumawijaya Empel, ketika itu dirinya melaporkan Darwis atas dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan TPPU terkait jual beli bangunan ruko semata-mata berdasar atas keterangan kliennya yang kekinian juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sama sekali tidak ada niat dari saya pribadi mencemarkan nama baik Andrew Darwis," kata Jack kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).

Berkenan dengan itu, Jack Lapian lagi-lagi berdalih bahwa saat melaporkan Darwis ke Polda Metro Jaya, ketika itu dirinya mengundang media dan memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan TPPU juga berdasar permintaan dan narasi yang dibangun oleh Titi.

"Jadi baik konsep dan narasi serta menyebarkan isi WA khusus ke rekan-rekan media dari nomor 081280000077 serta HP saya adalah berdasarkan keinginan Tersangka TSE," katanya.

"Jadi ini murni saya yang diperintahkan mengumpulkan rekan-rekan media sesuai kemauan mantan klien (Titi)," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Ditipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020. Gelar perkara tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan terlapor Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.

Selain melakukan gelar perkara, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan satu ahli bahasa serta satu ahli pidana.

Dalam perkara tersebut, Jack Lapian dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam hal ini, Jack terancam dengan hukum penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Sementara, Titi dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Titi pun terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun telah memeriksa Jack selama delapan jam dalam kasus tersebut pada Kamis (2/7/2020) lalu. Namun, Jack tak langsung ditahan lantaran dinilai kooperatif.

"Ada 40 pertanyaan, yang bersangkutan kooperatif dan tidak ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Titi Sumawijaya Empel tidak hadir dalam agenda pemeriksaan. Titi berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Untuk TSE tidak hadir karena alasan sakit, nanti pasti dijadwalkan ulang untuk dipanggil menghadap penyidik kembali," ujar Awi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin

Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 10:04 WIB

Profil Andrew Darwis Pendiri Kaskus, Kalem Tanggapi Netizen Soal Jejak Digital Akun Raka Gnarly

Profil Andrew Darwis Pendiri Kaskus, Kalem Tanggapi Netizen Soal Jejak Digital Akun Raka Gnarly

Lifestyle | Senin, 02 September 2024 | 10:57 WIB

Kisah Berdirinya Kaskus: Diciptakan 3 Mahasiswa Indonesia di AS, Kini Viral Gegara Gibran

Kisah Berdirinya Kaskus: Diciptakan 3 Mahasiswa Indonesia di AS, Kini Viral Gegara Gibran

Lifestyle | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 20:21 WIB

Terkini

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:20 WIB

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:58 WIB

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:44 WIB

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:39 WIB

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:28 WIB

BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026

BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:16 WIB

Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil

Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:15 WIB

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB