Pengelola Ancol Nyatakan Reklamasi Dufan Mulai Dibangun Tahun 2021

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 08 Juli 2020 | 21:51 WIB
Pengelola Ancol Nyatakan Reklamasi Dufan Mulai Dibangun Tahun 2021
Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4/2012). (ANTARAFOTO/ ANDIKA WAHYU)

Suara.com - PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) menyatakan pihaknya akan mulai melakukan perluasan kawasan Dunia Fantasi (Dufan). Pengembangan wilayah yang dilakukan dengan cara reklamasi tersebut akan mulai dikerjakan tahun 2021.

Hal ini diungkap oleh Direktur Utama PJAA Teuku Sahir Sahali saat memaparkan rencana pengembangan kawasan Ancol sampai tahun 2023 dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Sahir menyatakan, rencananya Dufan akan diperluas 35 hektare dan dibangun taman rekreasi dengan tema laut bernama Ocean Fantasy. Pengerjaannya diperkirakan rampung tahun 2023.

"Nah di 2021-2023 ini adalah ocean fantasi yang nanti mau kita kaji. Yang di tanah, yang di perluasan daratan. Itu masih 2021 sampai 2023," ujar Sahir di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Selain itu, pihaknya juga berencana membangun fasilitas lain mulai tahun 2021 di lahan yang ada sekarang ini. Mulai dari symphony of the sea, pedesterian baru, hingga restoran.

"Contoh, program 2021 kita sebut dekat mesjid apung, symphony of the sea tahap 3, new resto, pedesterian ini adalah di lahan eksisting kita. lahan yang sekarang ada," kata Sahir.

Selain itu, ada juga bangunan baru yang akan dikerjakan tahun 2022 tanpa menggunakan lahan hasil reklamasi. Di antaranya Sea World 2 dan Dufan Hotel.

"Kita akan bangun new SWA ini adalah sea world, kita akan bangun sea world kedua, di depan seaworld yang eksisting. Karena kita harus menjadi leading underwater world," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya masih belum melakukan kajian terkait konsep pengembangan ini. Pengerjaannya dilakukan oleh pihak ketiga atau dikerjakan sendiri juga masih dibahas.

baca juga

"Pelaksanaannya perlu pengkajian, karena kita disitu juga harus ada pengkajian, baik pengkajian bisnis maupun pengkajian lain-lain," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengelola Ancol Tak Bantah Perluasan Dufan Ala Anies Sama Dengan Versi Ahok

Pengelola Ancol Tak Bantah Perluasan Dufan Ala Anies Sama Dengan Versi Ahok

News | Rabu, 08 Juli 2020 | 20:58 WIB

Perluasan Ancol Versi Anies Ternyata Bagian Dari Reklamasi Ahok di Pulau L

Perluasan Ancol Versi Anies Ternyata Bagian Dari Reklamasi Ahok di Pulau L

News | Rabu, 08 Juli 2020 | 20:16 WIB

Izin Reklamasi Ancol Disebut Cacat Hukum, Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun

Izin Reklamasi Ancol Disebut Cacat Hukum, Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun

News | Rabu, 08 Juli 2020 | 10:13 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×