RS di Sumut Tak Bisa Ikuti Aturan Kemenkes Terapkan Tes Covid Rp 150 Ribu

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 10 Juli 2020 | 05:05 WIB
RS di Sumut Tak Bisa Ikuti Aturan Kemenkes Terapkan Tes Covid Rp 150 Ribu
Ilustrasi petugas melakukan rapid test. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah rumah sakit di Sumatera Utara mengaku belum bisa menerapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan uji cepat (rapid test) antibodi virus corona covid-19 sebesar Rp 150 ribu per orang sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan, 6 Juli 2020. Mereka bahkan kemungkinan tidak mampu menerapkan aturan tersebut.

"Para manajemen rumah sakit di grup whatsap sudah heboh membahas surat edaran Kemenkes soal biaya rapid test yang sebesar Rp 150 ribu. Mereka mengaku tidak bisa menerapkan tarif seperti surat edaran Kemenkes," ujar Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan di Medan, Kamis (9/7/2020).

Mengutip obrolan pihak manajemen rumah sakit, Alwi menyebutkan, kalau nyatanya surat edaran itu menjadi polemik di tengah masyarakat, maka rumah sakit memilih tidak melayani uji cepat COVID-19 itu.

Dalam diskusi non formal dengan pihak rumah sakit, uji cepat COVID-19 itu besar biayanya termasuk untuk gaji dokter spesialis dan biaya lainnya.

Alwi mengakui, batas tertinggi tarif uji cepat COVID-19 di Sumut saat ini paling murah Rp 250 ribu untuk di wilayah Kota Medan dan semakin mahal kalau di kabupaten/kota yang jauh dari Kota.

Hingga saat ini, Dinkes Sumut memang belum berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan soal surat edaran tentang batas tarif uji cepat itu.

"Dinkes Sumut akan segera berkomunikasi dengan Kemenkes soal kekhawatiran pihak rumah sakit akan surat edaran tersebut yang menjadi polemik di tengah masyarakat, " katanya.

Alwi menyebutkan, karena tarif uji cepat COVID-19 itu masih bersifat surat edaran, maka belum bisa dijatuhi sanksi kepada pihak rumah sakit yang tidak menjalankan tarif Rp150. 000 itu.

"Di Sumut, tarif uji cepat COVID-19 paling murah Rp250.000 per orang" katanya. (Antara)

Baca Juga: OJK Sebut Pandemi Corona Redam Peningkatan Kinerja Perbankan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI