Cara Menghitung Denda Pajak Motor Paling Lengkap!

Rendy Adrikni Sadikin, Vita

Sabtu, 11 Juli 2020 | 12:21 WIB
Cara Menghitung Denda Pajak Motor Paling Lengkap!
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Suara.com - Semakin ketatnya peraturan terkait administrasi kendaraan bermotor salah satunya perihal keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.

Bukan hanya keterlambatan dalam hitungan tahun, namun keterlambatan dalam hitungan hari sudah termasuk dalam hitungan denda. Jika sudah terlalu lama mati bisa saja data dari STNK akan diblokir oleh pihak kepolisian.

Ketika Anda lupa untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor Anda maka STNK akan mati untuk sementara. Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor Anda beserta denda dari keterlambatan pembayaran, denda tersebut dihitung mulai dari dua hari keterlambatan dengan perhitungan mulai dari 2% dan denda maksimal sebesar 25%. Denda tersebut akan dihitung dari angka PKB yang tertera dalam STNK.

Berikut Cara Menghitung Denda Pajak Motor:

  • Perhitungan denda PKB: 25% per tahun

  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12

  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12

  • Keterlambatan 12 bulan : PKB x 25% x 12/12

  • Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat

Rumusan tersebut berlaku juga untuk tahun ke 2 hingga tahun ke 4 keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Denda maksimal yang akan Anda terima adalah 48%.

Itulah Cara Menghitung Denda Pajak Motor Paling Lengkap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Bayar Pajak Motor via Indomaret, Mudah dan Cepat

Cara Bayar Pajak Motor via Indomaret, Mudah dan Cepat

News | Sabtu, 11 Juli 2020 | 12:17 WIB

Dulu Ditolak Cewek karena Naik Motor, Pria Ini Buktikan Kini Punya Ferrari

Dulu Ditolak Cewek karena Naik Motor, Pria Ini Buktikan Kini Punya Ferrari

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 19:48 WIB

Cie Ikut-ikutan! Suzuki Siapkan Motor Hybrid di Masa Depan

Cie Ikut-ikutan! Suzuki Siapkan Motor Hybrid di Masa Depan

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2020 | 17:21 WIB

Kawasaki ZX25R Harganya Setara Mobil, Kaya Fitur dan Tenaga Gahar

Kawasaki ZX25R Harganya Setara Mobil, Kaya Fitur dan Tenaga Gahar

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2020 | 16:48 WIB

Penjualan Daihatsu Merangkak Naik di Bulan Juni

Penjualan Daihatsu Merangkak Naik di Bulan Juni

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2020 | 16:30 WIB

Wujud Dagangan Bikin Salfok, Warganet Ini Panen Hujatan Saat Jualan Online

Wujud Dagangan Bikin Salfok, Warganet Ini Panen Hujatan Saat Jualan Online

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2020 | 15:30 WIB

Cara Bayar Pajak STNK via ATM BCA

Cara Bayar Pajak STNK via ATM BCA

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 19:04 WIB

Sempat Terpuruk, Penjualan Mobil dan Motor di Kulon Progo Merangkak Naik

Sempat Terpuruk, Penjualan Mobil dan Motor di Kulon Progo Merangkak Naik

Jogja | Jum'at, 10 Juli 2020 | 15:25 WIB

Terkini

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:54 WIB

×