Cara Menghitung Denda Pajak Motor Paling Lengkap!

Rendy Adrikni Sadikin | Vita | Suara.com

Sabtu, 11 Juli 2020 | 12:21 WIB
Cara Menghitung Denda Pajak Motor Paling Lengkap!
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Suara.com - Semakin ketatnya peraturan terkait administrasi kendaraan bermotor salah satunya perihal keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.

Bukan hanya keterlambatan dalam hitungan tahun, namun keterlambatan dalam hitungan hari sudah termasuk dalam hitungan denda. Jika sudah terlalu lama mati bisa saja data dari STNK akan diblokir oleh pihak kepolisian.

Ketika Anda lupa untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor Anda maka STNK akan mati untuk sementara. Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor Anda beserta denda dari keterlambatan pembayaran, denda tersebut dihitung mulai dari dua hari keterlambatan dengan perhitungan mulai dari 2% dan denda maksimal sebesar 25%. Denda tersebut akan dihitung dari angka PKB yang tertera dalam STNK.

Berikut Cara Menghitung Denda Pajak Motor:

  • Perhitungan denda PKB: 25% per tahun

  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12

  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12

  • Keterlambatan 12 bulan : PKB x 25% x 12/12

  • Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat

Rumusan tersebut berlaku juga untuk tahun ke 2 hingga tahun ke 4 keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Denda maksimal yang akan Anda terima adalah 48%.

Itulah Cara Menghitung Denda Pajak Motor Paling Lengkap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Bayar Pajak Motor via Indomaret, Mudah dan Cepat

Cara Bayar Pajak Motor via Indomaret, Mudah dan Cepat

News | Sabtu, 11 Juli 2020 | 12:17 WIB

Dulu Ditolak Cewek karena Naik Motor, Pria Ini Buktikan Kini Punya Ferrari

Dulu Ditolak Cewek karena Naik Motor, Pria Ini Buktikan Kini Punya Ferrari

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 19:48 WIB

Cie Ikut-ikutan! Suzuki Siapkan Motor Hybrid di Masa Depan

Cie Ikut-ikutan! Suzuki Siapkan Motor Hybrid di Masa Depan

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2020 | 17:21 WIB

Kawasaki ZX25R Harganya Setara Mobil, Kaya Fitur dan Tenaga Gahar

Kawasaki ZX25R Harganya Setara Mobil, Kaya Fitur dan Tenaga Gahar

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2020 | 16:48 WIB

Penjualan Daihatsu Merangkak Naik di Bulan Juni

Penjualan Daihatsu Merangkak Naik di Bulan Juni

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2020 | 16:30 WIB

Wujud Dagangan Bikin Salfok, Warganet Ini Panen Hujatan Saat Jualan Online

Wujud Dagangan Bikin Salfok, Warganet Ini Panen Hujatan Saat Jualan Online

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2020 | 15:30 WIB

Cara Bayar Pajak STNK via ATM BCA

Cara Bayar Pajak STNK via ATM BCA

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 19:04 WIB

Sempat Terpuruk, Penjualan Mobil dan Motor di Kulon Progo Merangkak Naik

Sempat Terpuruk, Penjualan Mobil dan Motor di Kulon Progo Merangkak Naik

Jogja | Jum'at, 10 Juli 2020 | 15:25 WIB

Terkini

Mojtaba Khamenei Diklaim Kritis, Intelijen AS Bocorkan Memo Rahasia Tentang Kelumpuhan Iran

Mojtaba Khamenei Diklaim Kritis, Intelijen AS Bocorkan Memo Rahasia Tentang Kelumpuhan Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 06:21 WIB

Ledakan Dahsyat Guncang Teheran Saat Rudal Amerika-Israel Hancurkan Permukiman di Provinsi Alborz

Ledakan Dahsyat Guncang Teheran Saat Rudal Amerika-Israel Hancurkan Permukiman di Provinsi Alborz

News | Rabu, 08 April 2026 | 06:12 WIB

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB