Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengemukakan sempat ada berpayung hukum instruksi presiden (inpres). Akan tetapi inpres itu hanya berlaku satu tahun dan belum diperpanjang kembali.
Karena akan diaktifkan kembali, maka pihaknya mau mencoba untuk memperpanjangnya. "Dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke inpres itu," pungkasnya.