Array

Teken Surat Sakti Buronan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Resmi Ditahan

Rabu, 15 Juli 2020 | 19:46 WIB
Teken Surat Sakti Buronan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Resmi Ditahan
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, resmi ditahan di ruang khusus Divisi Propam Polri, untuk 14 hari ke depan sejak Rabu (15/7/2020).

Dia ditahan guna dilakukan pemeriksaan mendalam terkait penerbitan surat jalan bagi buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Argo mengatakan, penyidik Divisi Propam Polri akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Menurut Argo, Polri akan memberikan saksi tegas bila ditemukan adanya anggota lain yang turut terlibat dalam penerbitan surat tersebut.

"Kalau memang ada, sesuai komitmen bapak kapolri, kalau ada, kami proses. Tentunya kami menggunakan asas praduga tidak bersalah, BJPU (Brigjen Pol Prasetyo Utomo) kami minta keterangan selengkap-lengkapnya," ujar Argo. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Polri.

Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang berkaitan dengan penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Baca Juga: Teken Surat Jalan Djoko Tjandra, Kapolri Copot Jabatan Brigjen Prasetyo

"Ya (terbukti melakukan pelangggaran). Sudah ada TR (telegram Kapolri) dicopot (dari jabatan)," kata Argo.

Nama Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo menjadi perbincangan seusai diduga menerbitkan surat jalan untuk buronan Kejaksaan Agung RI, Djoko Tjandra. 

Berdasar foto yang diterima Suara.com, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan.

Disebutkan pula Djoko Tjandra hendak  berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI