Pengamanan Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Polisi: Standar Saja

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 16 Juli 2020 | 08:11 WIB
Pengamanan Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Polisi: Standar Saja
Sidang kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan yang digelar di PN Jakarta Utara. (Suara.com/M. Yasir).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang vonis pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, Kamis (16/7/32020). Untuk pengamanan sidang itu, polisi mengklaim tidak ada pengamanan istimewa terhadap sidang itu.

"Standar saja pengamanannya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto kepada wartawan.

Sementara itu, Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wiraga Dimas Tama menyebut, pihaknya bakal menerjunkan sebanyak 200 personel. Nantinya, petugas akan ditempatkan di depan gedung dan dalam ruang sidang.

"100 sampai 200. Itu gabungan juga dari Polda Metro Jaya," sebut Wiraga.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto mengatakan sidang sedianya akan digelar pukul 10.00 WIB. Menurut Djuyamto pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Ya, pukul 10.00 WIB. Sudah koordinasi dengan pihak kepolisian soal pengamanan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara. Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis itu menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.

Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara itu semata-mata berdasar fakta persidangan. Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

baca juga

Terkait kritikan tersebut, pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pun membela sekaligus menyepakati atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap kliennya. Mereka menilai bahwa banyak masyarakat hingga praktisi hukum yang merasa paling benar. Padahal menurut pengacara dari Divisi Hukum Polri, jika masyarakat hingga praktisi hukum mengikuti seluruh proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dianggap ringan tersebut.

"Banyak dari kalangan masyarakat termasuk pemerhati, pengamat dan praktisi hukum yang tidak mengikuti seluruh proses jalannya persidangan yang terjadi namun seolah-olah merasa yang paling mengerti fan paling benar, padahal sebenarnya mereka tidak mendapat gambaran yang utuh tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6).

Selain itu, pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis juga mengklaim bahwa kliennya telah berjiwa satria lantaran telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sehingga, dia menilai sikap kedua terdakwa perlu diapresiasi dengan diberikan hukuman ringan.

Meski sejatinya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono yang dulu masih menjabat sebagai Karopenmas Mabes Polri menegaskan bawah kedua pelaku yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis ditangkap, bukan menyerahkan diri. Pernyataan Argo itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2019.

"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan bahwa tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan, yang bersangkutan adalah kami tangkap," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

*Novel Baswedan Minta Kedua Terdakwa Dibebaskan Jika Tidak Terbukti*

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 05:25 WIB

Ini Harapan WP KPK Jelang Putusan Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel

Ini Harapan WP KPK Jelang Putusan Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 23:15 WIB

2 Polisi Penerornya Divonis 16 Juli, Novel: Bebaskan Jika Tak Ada Bukti

2 Polisi Penerornya Divonis 16 Juli, Novel: Bebaskan Jika Tak Ada Bukti

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 16:22 WIB

Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan Jaksa, Komjak Minta Publik Sabar

Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan Jaksa, Komjak Minta Publik Sabar

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 11:14 WIB

Komjak Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan JPU, Ini Perkembangannya

Komjak Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan JPU, Ini Perkembangannya

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 10:59 WIB

Barang Bukti Kasus Novel Hilang, Kadiv Hukum Polri Dilaporkan ke Propam

Barang Bukti Kasus Novel Hilang, Kadiv Hukum Polri Dilaporkan ke Propam

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 23:45 WIB

PA 212 Ingin Ulama Dijaga Ketat, Takut Disiram Air Keras Kayak Novel

PA 212 Ingin Ulama Dijaga Ketat, Takut Disiram Air Keras Kayak Novel

News | Minggu, 05 Juli 2020 | 18:30 WIB

Terkini

Konvoi Mitsubishi Xforce Jelajahi Jalur Sejarah Solo - Ambarawa Rayakan Kemerdekaan

Konvoi Mitsubishi Xforce Jelajahi Jalur Sejarah Solo - Ambarawa Rayakan Kemerdekaan

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:15 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 29 Agustus 2026: Ada Pisces hingga Libra

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 29 Agustus 2026: Ada Pisces hingga Libra

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:05 WIB

6 Trik Masak Nasi di Rice Cooker Supaya Cepat Matang dan Anti Lembek

6 Trik Masak Nasi di Rice Cooker Supaya Cepat Matang dan Anti Lembek

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Satu Ukuran untuk Semua: Mengapa Sistem Desil Tunggal Ancam Masa Depan?

Satu Ukuran untuk Semua: Mengapa Sistem Desil Tunggal Ancam Masa Depan?

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Prabowo Jadi Tamu Utama Forum Ekonomi Rusia, Putin Siapkan Pertemuan Bilateral

Prabowo Jadi Tamu Utama Forum Ekonomi Rusia, Putin Siapkan Pertemuan Bilateral

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03 WIB

Diakui di Kancah Internasional, Pegadaian Raih Penghargaan Best Sukuk - SME di Kuala Lumpur

Diakui di Kancah Internasional, Pegadaian Raih Penghargaan Best Sukuk - SME di Kuala Lumpur

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Lebih dari Modal Usaha, PNM Bantu Mimpi Anak Nasabah Lewat Bantuan Pendidikan

Lebih dari Modal Usaha, PNM Bantu Mimpi Anak Nasabah Lewat Bantuan Pendidikan

Riau | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:57 WIB

IM3 Tak Lagi Jual Koneksi Saja, Airena Kreatif Bawa AI dan Adobe ke Bisnis Kreator hingga UMKM

IM3 Tak Lagi Jual Koneksi Saja, Airena Kreatif Bawa AI dan Adobe ke Bisnis Kreator hingga UMKM

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:52 WIB

Dor! Akhir Pelarian Begal Sadis Lampung Utara yang Tembak Perut Pelajar

Dor! Akhir Pelarian Begal Sadis Lampung Utara yang Tembak Perut Pelajar

Lampung | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:50 WIB

18 Kode Redeem FC Mobile Aktif 29 Agustus 2026, Kesempatan Dapat Pemain OVR 118 dan Koin Gratis

18 Kode Redeem FC Mobile Aktif 29 Agustus 2026, Kesempatan Dapat Pemain OVR 118 dan Koin Gratis

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:45 WIB

×