Pengamanan Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Polisi: Standar Saja

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 16 Juli 2020 | 08:11 WIB
Pengamanan Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Polisi: Standar Saja
Sidang kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan yang digelar di PN Jakarta Utara. (Suara.com/M. Yasir).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang vonis pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, Kamis (16/7/32020). Untuk pengamanan sidang itu, polisi mengklaim tidak ada pengamanan istimewa terhadap sidang itu.

"Standar saja pengamanannya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto kepada wartawan.

Sementara itu, Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wiraga Dimas Tama menyebut, pihaknya bakal menerjunkan sebanyak 200 personel. Nantinya, petugas akan ditempatkan di depan gedung dan dalam ruang sidang.

"100 sampai 200. Itu gabungan juga dari Polda Metro Jaya," sebut Wiraga.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto mengatakan sidang sedianya akan digelar pukul 10.00 WIB. Menurut Djuyamto pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Ya, pukul 10.00 WIB. Sudah koordinasi dengan pihak kepolisian soal pengamanan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara. Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis itu menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.

Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara itu semata-mata berdasar fakta persidangan. Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

baca juga

Terkait kritikan tersebut, pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pun membela sekaligus menyepakati atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap kliennya. Mereka menilai bahwa banyak masyarakat hingga praktisi hukum yang merasa paling benar. Padahal menurut pengacara dari Divisi Hukum Polri, jika masyarakat hingga praktisi hukum mengikuti seluruh proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dianggap ringan tersebut.

"Banyak dari kalangan masyarakat termasuk pemerhati, pengamat dan praktisi hukum yang tidak mengikuti seluruh proses jalannya persidangan yang terjadi namun seolah-olah merasa yang paling mengerti fan paling benar, padahal sebenarnya mereka tidak mendapat gambaran yang utuh tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6).

Selain itu, pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis juga mengklaim bahwa kliennya telah berjiwa satria lantaran telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sehingga, dia menilai sikap kedua terdakwa perlu diapresiasi dengan diberikan hukuman ringan.

Meski sejatinya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono yang dulu masih menjabat sebagai Karopenmas Mabes Polri menegaskan bawah kedua pelaku yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis ditangkap, bukan menyerahkan diri. Pernyataan Argo itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2019.

"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan bahwa tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan, yang bersangkutan adalah kami tangkap," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

*Novel Baswedan Minta Kedua Terdakwa Dibebaskan Jika Tidak Terbukti*

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 05:25 WIB

Ini Harapan WP KPK Jelang Putusan Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel

Ini Harapan WP KPK Jelang Putusan Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 23:15 WIB

2 Polisi Penerornya Divonis 16 Juli, Novel: Bebaskan Jika Tak Ada Bukti

2 Polisi Penerornya Divonis 16 Juli, Novel: Bebaskan Jika Tak Ada Bukti

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 16:22 WIB

Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan Jaksa, Komjak Minta Publik Sabar

Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan Jaksa, Komjak Minta Publik Sabar

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 11:14 WIB

Komjak Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan JPU, Ini Perkembangannya

Komjak Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan JPU, Ini Perkembangannya

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 10:59 WIB

Barang Bukti Kasus Novel Hilang, Kadiv Hukum Polri Dilaporkan ke Propam

Barang Bukti Kasus Novel Hilang, Kadiv Hukum Polri Dilaporkan ke Propam

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 23:45 WIB

PA 212 Ingin Ulama Dijaga Ketat, Takut Disiram Air Keras Kayak Novel

PA 212 Ingin Ulama Dijaga Ketat, Takut Disiram Air Keras Kayak Novel

News | Minggu, 05 Juli 2020 | 18:30 WIB

Terkini

5 Pore Mask Korea untuk Hasil Kulit Mulus dan Pori Tampak Samar

5 Pore Mask Korea untuk Hasil Kulit Mulus dan Pori Tampak Samar

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Sunscreen Bikin Mata Perih? Kenali Penyebab dan Cara Memilih Produk yang Tepat

Sunscreen Bikin Mata Perih? Kenali Penyebab dan Cara Memilih Produk yang Tepat

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Festival Cilung 2026, 43 Perahu Berbahan Puluhan Ribu Sampah Plastik Hiasi Danau Sunter

Festival Cilung 2026, 43 Perahu Berbahan Puluhan Ribu Sampah Plastik Hiasi Danau Sunter

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Mengenang KH Syukron Mamun, Pengasuh Daarul Rahman yang Tutup Usia di Umur 84 Tahun

Mengenang KH Syukron Mamun, Pengasuh Daarul Rahman yang Tutup Usia di Umur 84 Tahun

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Kebakaran Gudang Kapal Fiber di Kepulauan Seribu, Ini Kronologinya

Kebakaran Gudang Kapal Fiber di Kepulauan Seribu, Ini Kronologinya

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Kenshi Yonezu Umumkan Tur Dunia 2027, Siap Konser di 10 Kota

Kenshi Yonezu Umumkan Tur Dunia 2027, Siap Konser di 10 Kota

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia

Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:46 WIB

IHSG Kebakaran Hingga Polisi Turun Tangan, IHSG Kini Selangkah Lagi Setara Zimbabwe?

IHSG Kebakaran Hingga Polisi Turun Tangan, IHSG Kini Selangkah Lagi Setara Zimbabwe?

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Catat! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Karakter, Mulai dari Aroma Floral hingga Warm

Catat! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Karakter, Mulai dari Aroma Floral hingga Warm

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Synchronize Fest 2026: Barasuara dan Penonton Bersatu Suarakan Isu Karhutla

Synchronize Fest 2026: Barasuara dan Penonton Bersatu Suarakan Isu Karhutla

Video | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:40 WIB

×