Ini Harapan WP KPK Jelang Putusan Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 15 Juli 2020 | 23:15 WIB
Ini Harapan WP KPK Jelang Putusan Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com -  Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) angkat bicara jelang sidang putusan dua terdakwa penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (16/7/2020) besok.

Ketua WP KPK Yudi Poernomo menyebut, keadilan hukum bagi korban penyidik senior KPK Novel Baswedan kini tinggal diputuskan oleh majelis hakim. 

"Masyarakat tentu akan melihat, apakah hakim akan menghukum ringan sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat karena pelaku telah menyerang aparat negara yang bertugas memberantas korupsi," kata Yudi dihubungi pada Rabu (15/7/2020) malam.

Yudi mencontohkan penegakan hukum di negara Malaysia, pelaku penyerangan penegak hukum dapat dikategorikan sebagai pidana berat. Namun, bila memang terbukti bukan pelakunya dapat dibebaskan.

"Seperti yang dilakukan Pengadilan Malaysia sebagai bentuk perlindungan aparatnya. Bahkan, mungkin juga membebaskan karena berdasar fakta persidangan bukan mereka pelakunya," ucap Yudi

Meski begitu, kata Yudi, kasus Novel yang sudah hampir tiga tahun lalu ini belum dapat dikatakan berakhir. Lantaran dalam persidangan dua polisi aktif ini, tak ada fakta-fakta yang menunjukan adanya aktor intelektual dibalik penyiraman air keras.

"Karena aktor intelektual belum terungkap dalam fakta persidangan dan juga motif penyerangan belum jelas karena hanya pengakuan terdakwa," ujarnya.

Apalagi, Yudi bersama Novel dan kuasa hukumnya telah dipanggil oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) beberapa waktu lalu. Mereka pun juga telah menyerahkan sejumlah kejanggalan selama persidangan berlangsung.

"(Jika) kasus penyerangan Novel Baswedan ini benar-benar terungkap dan akan menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan teror terhadap pegawai negara. Karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror aparatnya."

baca juga

Tak hanya itu, Yudi pun menaruh harapan besar kepada Presiden Joko Widodo, dapat membentuk tim gabungan pencari fakta, atas sejumlah kejanggalan selama persidangan Novel.

"Kami berharap bahwa dengan akan selesainya proses persidangan ini, akan membuat Presiden membentuk tim gabungan pencari fakta mencari para pelaku sebenarnya dan motif yang tidak terungkap di persidangan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Polisi Penerornya Divonis 16 Juli, Novel: Bebaskan Jika Tak Ada Bukti

2 Polisi Penerornya Divonis 16 Juli, Novel: Bebaskan Jika Tak Ada Bukti

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 16:22 WIB

Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan Jaksa, Komjak Minta Publik Sabar

Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan Jaksa, Komjak Minta Publik Sabar

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 11:14 WIB

Komjak Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan JPU, Ini Perkembangannya

Komjak Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan JPU, Ini Perkembangannya

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 10:59 WIB

Terkini

Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi Soal Kasus Beras Fortifikasi

Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi Soal Kasus Beras Fortifikasi

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:01 WIB

Menyusuri Duka dan Kehilangan Melalui Novel The Year of Magical Thinking

Menyusuri Duka dan Kehilangan Melalui Novel The Year of Magical Thinking

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 13:00 WIB

Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi

Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 13:00 WIB

Hati Jay Idzes Hancur Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Hati Jay Idzes Hancur Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:57 WIB

Warga RI Makin Melek Keuangan, Tapi yang Punya Dana Pensiun Cuma 5,37%

Warga RI Makin Melek Keuangan, Tapi yang Punya Dana Pensiun Cuma 5,37%

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 12:57 WIB

Vasektomi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Daftar Layanan KB yang Ditanggung BPJS

Vasektomi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Daftar Layanan KB yang Ditanggung BPJS

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:55 WIB

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:50 WIB

Buku Fiksi vs Self-Improvement: Mana yang Lebih Mengasah Empati?

Buku Fiksi vs Self-Improvement: Mana yang Lebih Mengasah Empati?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:50 WIB

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:47 WIB

Persija Dijatuhi 4 Sanksi Buntut Duel Kontra Persib di GBK, Terusir dari Jakarta dan Denda Jutaan

Persija Dijatuhi 4 Sanksi Buntut Duel Kontra Persib di GBK, Terusir dari Jakarta dan Denda Jutaan

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:46 WIB

×