Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini

RR Ukirsari Manggalani, Muhammad Yasir

Kamis, 16 Juli 2020 | 05:25 WIB
Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis bagi terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dalam perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, pada Kamis (16/7/2020) hari ini.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto mengatakan sidang sedianya akan digelar pukul 10.00 WIB. Menurut Djuyamto, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Ya, pukul 10.00 WIB. Sudah koordinasi dengan pihak kepolisian soal pengamanan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara. Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis itu menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman ini dinilai tidak adil.

Hanya, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara itu semata-mata berdasar fakta persidangan. Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

Terkait kritikan tadi, pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pun membela sekaligus menyepakati atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap kliennya. Mereka menilai bahwa banyak masyarakat hingga praktisi hukum yang merasa paling benar.

Padahal menurut pengacara dari Divisi Hukum Polri, jika masyarakat hingga praktisi hukum mengikuti seluruh proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dianggap ringan itu.

"Banyak dari kalangan masyarakat termasuk pemerhati, pengamat dan praktisi hukum yang tidak mengikuti seluruh proses jalannya persidangan yang terjadi namun seolah-olah merasa yang paling mengerti dan paling benar, padahal sebenarnya mereka tidak mendapat gambaran yang utuh tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata pengacara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6).

baca juga

Selain itu, pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis juga mengklaim bahwa kliennya telah berjiwa satria lantaran telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sehingga, dia menilai sikap kedua terdakwa perlu diapresiasi dengan diberikan hukuman ringan.

Meski sejatinya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang saat itu masih menjabat sebagai Karopenmas Mabes Polri menegaskan bawah kedua pelaku yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis ditangkap, bukan menyerahkan diri. Pernyataan Irjen Pol Argo Yuwono itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2019.

"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan bahwa tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan, yang bersangkutan adalah kami tangkap," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Novel Baswedan Minta Kedua Terdakwa Dibebaskan Jika Tidak Terbukti

Penyidik KPK sekaligus korban penyiraman air keras Novel Baswedan menyatakan tak mempermasalahkan dan siap menerima jika Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis bebas. Terlebih, Novel mengaku, sedari awal memang telah menemukan banyak kejanggalan dalam proses persidangan itu.

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).

"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai, maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," kata Novel Baswedansaat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Atas hal itu, Novel Baswedan pun meminta majelis hakim tidak memaksakan kehendak untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa jika tidak menemukan adanya bukti-bukti yang memadai. Sebab, kata dia, untuk menghukum seseorang dalam sebuah perkara di persidangan harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti.

"Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Massa Pendemo Bakar Barier Dekat Plaza UOB, Letusan Terdengar

Massa Pendemo Bakar Barier Dekat Plaza UOB, Letusan Terdengar

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:52 WIB

Diguyur Hujan Deras, Situasi Terkini Bundaran HI: Massa Bertahan, Jalur Ditutup

Diguyur Hujan Deras, Situasi Terkini Bundaran HI: Massa Bertahan, Jalur Ditutup

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Bentrok Pecah di Grand Indonesia, Massa Demo Kena Hantam Baton dan Helm Aparat

Bentrok Pecah di Grand Indonesia, Massa Demo Kena Hantam Baton dan Helm Aparat

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:56 WIB

Kritik Matinya Hukum Tata Negara, Guru besar UGM: Runtuhkan Kekuasaan Sombong yang Dibeli Oligarki

Kritik Matinya Hukum Tata Negara, Guru besar UGM: Runtuhkan Kekuasaan Sombong yang Dibeli Oligarki

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Teriakan Mahasiswa Sukses Tembus Bundaran HI: Bukti Rakyat Sudah Muak dan Bersatu

Teriakan Mahasiswa Sukses Tembus Bundaran HI: Bukti Rakyat Sudah Muak dan Bersatu

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Kena Barikade Aparat, Taktik Berpencar Sukses Bawa Mahasiswa Tembus Bundaran HI

Kena Barikade Aparat, Taktik Berpencar Sukses Bawa Mahasiswa Tembus Bundaran HI

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Amnesty Desak Polisi Cabut Larangan Demo di Bundaran HI: Biarkan Warga Bersuara

Amnesty Desak Polisi Cabut Larangan Demo di Bundaran HI: Biarkan Warga Bersuara

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:55 WIB

BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI, KSP Minta Tak Anarkis dan Buka Pintu Dialog

BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI, KSP Minta Tak Anarkis dan Buka Pintu Dialog

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:42 WIB

Tawuran Maut di Kebon Jeruk: 19 Orang Ditangkap, Pelaku Siram Air Keras Diburu

Tawuran Maut di Kebon Jeruk: 19 Orang Ditangkap, Pelaku Siram Air Keras Diburu

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI

Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Terkini

22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sumsel dan Sekitarnya, Mengapa Peredaran Sulit Diberantas?

22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sumsel dan Sekitarnya, Mengapa Peredaran Sulit Diberantas?

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:51 WIB

Siap Debut Jepang, Baby DONT Cry Akan Rilis Single "Replay" di 2 Negara!

Siap Debut Jepang, Baby DONT Cry Akan Rilis Single "Replay" di 2 Negara!

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Tak Harus Mengubah Bentuk Wajah, Ini Cara Baru Menjaga Penampilan Tetap Awet Muda

Tak Harus Mengubah Bentuk Wajah, Ini Cara Baru Menjaga Penampilan Tetap Awet Muda

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:47 WIB

Survei Kinerja Bahlil Tuai Sorotan, Bos IPO Beberkan Mengapa Hasilnya Beda denagn Celios

Survei Kinerja Bahlil Tuai Sorotan, Bos IPO Beberkan Mengapa Hasilnya Beda denagn Celios

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:45 WIB

SIPEF dan KIS Bangun Pabrik BioCNG di Simalungun, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih

SIPEF dan KIS Bangun Pabrik BioCNG di Simalungun, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Ikan Melimpah Kini Jadi Sumber Cuan, Nelayan Kampung Saharey Raup Rp800 Ribu per Hari

Ikan Melimpah Kini Jadi Sumber Cuan, Nelayan Kampung Saharey Raup Rp800 Ribu per Hari

Sulsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:38 WIB

Hantu hingga Manusia Serigala Hiasi Pedestrian Sudirman Jelang Halloween

Hantu hingga Manusia Serigala Hiasi Pedestrian Sudirman Jelang Halloween

Foto | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:38 WIB

Dua Kali Kebakaran di Konsesi Sawit OKI, Ini Profil PT Ricky Agrindo Sejahtera yang Disidik Polisi

Dua Kali Kebakaran di Konsesi Sawit OKI, Ini Profil PT Ricky Agrindo Sejahtera yang Disidik Polisi

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:33 WIB

Bakal Dibuka Nonstop! Pramono Matangkan Rencana 76 Taman di Jakarta Beroperasi 24 Jam

Bakal Dibuka Nonstop! Pramono Matangkan Rencana 76 Taman di Jakarta Beroperasi 24 Jam

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:31 WIB

Studi: Lebih dari 3.500 Orang Indonesia Tewas Akibat Kabut Asap Kebakaran Hutan di September Saja

Studi: Lebih dari 3.500 Orang Indonesia Tewas Akibat Kabut Asap Kebakaran Hutan di September Saja

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:31 WIB

×