Pengamanan Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Polisi: Standar Saja

Kamis, 16 Juli 2020 | 08:11 WIB
Pengamanan Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Polisi: Standar Saja
Sidang kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan yang digelar di PN Jakarta Utara. (Suara.com/M. Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik KPK sekaligus korban penyiraman air keras Novel Baswedan menyatakan tak mempermasalahkan dan siap menerima jika Rahmat Kadir dan Ronny Bugis divonis bebas. Terlebih, Novel mengaku, sedari awal memang telah menemukan banyak kejanggalan dalam proses persidangan tersebut.

"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai, maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," kata Novel saat dihubungi, Selasa (14/7).

Atas hal itu, Novel pun meminta majelis hakim tidak memaksakan kehendak untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa jika tidak menemukan adanya bukti-bukti yang memadai. Sebab, kata dia, untuk menghukum seseorang dalam sebuah perkara di persidangan harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti.

"Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI