Ajukan Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kecurangan Pemilu

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 21 Juli 2020 | 20:52 WIB
Ajukan Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kecurangan Pemilu
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengajukan justice collaborator (JC) ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Wahyu merupakan penerima suap kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.

Harun hingga saat ini masih dinyatakan buron.

Penasehat Hukum Wahyu, Saiful Anam, membenarkan pengajuan JC. Hal itu disampapikan usai kliennya mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Wahyu di Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (21/7/2020) kemarin.

"Sudah diajukan (JC) kemarin setelah persidangan," ucap Saiful Anam dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Saiful mengklaim jika pengajuan JC dikabulkan kliennya akan membongkar siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW.

Selain PAW, kata Saiful Anam, kliennya juga akan menyampaikan sejumlah kecurangan dalam pemilu, pilpres hingga pilkada.

"Tidak hanya yang terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua," tutup Saiful.

Diketahui, Wahyu telah didakwa Jaksa KPK menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu atau setara dengan Rp 600 juta.

Penyuapan terjadi berawal ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

baca juga

Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.

Meski begitu, Partai PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky. Sehingga PDI P melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.

Dalam rapat Pleno tersebut pun, PDI P juga telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi Anggota DPR RI.

Selain suap, Wahyu jiga didakwa menerima Gratifikasi mencapai total Rp 500 juta. Gratifikasi itu didapat Wahyu dari sekretaris KPU Papua Barat Muhammad Thamrin Payopo. Uang itu diterima Wahyu agar membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Direksi Danareksa Sekuritas Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Mantan Direksi Danareksa Sekuritas Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Bisnis | Senin, 20 Juli 2020 | 15:53 WIB

KPK Lakukan Tes Swab 50 Tahanan Korupsi di 3 Rutan

KPK Lakukan Tes Swab 50 Tahanan Korupsi di 3 Rutan

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 16:20 WIB

Korupsi Alat Kedokteran, Wawan Adik Ratu Atut Divonis 4 Tahun

Korupsi Alat Kedokteran, Wawan Adik Ratu Atut Divonis 4 Tahun

Banten | Kamis, 16 Juli 2020 | 21:39 WIB

ISO 37001 Dipercaya Mampu Cegah Aksi Korupsi di Perusahaan

ISO 37001 Dipercaya Mampu Cegah Aksi Korupsi di Perusahaan

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2020 | 14:24 WIB

Terkini

4 Shio yang Diprediksi Beruntung Urusan Pekerjaan dan Keuangan 30 September 2026

4 Shio yang Diprediksi Beruntung Urusan Pekerjaan dan Keuangan 30 September 2026

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 07:09 WIB

Perang Modern Butuh Teknologi, Bukan Komcad! Pemerintah Salah Arah dan Boros Anggaran

Perang Modern Butuh Teknologi, Bukan Komcad! Pemerintah Salah Arah dan Boros Anggaran

News | Rabu, 30 September 2026 | 07:00 WIB

Sebulan Lebih Pascagempa, 23.578 Warga NTT Masih Mengungsi

Sebulan Lebih Pascagempa, 23.578 Warga NTT Masih Mengungsi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 07:00 WIB

5 Tips Feng Shui untuk Menarik Kekayaan dan Kemakmuran, Bisa Dicoba di Rumah

5 Tips Feng Shui untuk Menarik Kekayaan dan Kemakmuran, Bisa Dicoba di Rumah

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 06:44 WIB

Lansia Tembus 34 Juta Jiwa! Pelayanan Sosial Perlu Diubah, Jangan Cuma Jadi Objek Bansos

Lansia Tembus 34 Juta Jiwa! Pelayanan Sosial Perlu Diubah, Jangan Cuma Jadi Objek Bansos

News | Rabu, 30 September 2026 | 06:00 WIB

Leo/Daniel Raih Emas Ganda Putra Asian Games 2026

Leo/Daniel Raih Emas Ganda Putra Asian Games 2026

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 06:00 WIB

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 05:00 WIB

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

×