Diduga Lakukan Penyiksaan ke Anggota Anarko, Penyidik Dilaporkan ke Propam

Rabu, 22 Juli 2020 | 18:50 WIB
Diduga Lakukan Penyiksaan ke Anggota Anarko, Penyidik Dilaporkan ke Propam
Seorang buruh dari Aliansi Buruh Karawang melakukan aksi vandalisme saat mengikuti aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di klawasan By Pass, Karawang, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019). [Antara/M Ibnu Chazar]

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan 12 penyidik ke Divisi Bidang Propam Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan telah melakukan penyiksaan terhadap pelaku vandalisme yang dicap sebagai kelompok Anarko di Tanggerang Kota, pada April 2020 lalu.

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Andi Muhammad Rezaldy, mengemukakan jika laporan tersebut telah dilayangkan sejak 4 Mei 2020 lalu. Selain atas dugaan penyiksaan, 12 penyidik tersebut juga dilaporkan lantaran diduga turut menghalang-halangi akses bantuan hukum.

"Ada beberapa hal yang dimohonkan atau ajukan. Itu terkait adanya indikasi penyiksaan dan juga penghalang-halangan akses bantuan hukum," kata Andi saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Andi yang juga merupakan staf advokasi di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu menyampaikan jika kekinian laporan yang dilayangkan oleh pihaknya telah memasuki tahap pemeriksaan. Pada hari ini pihaknya menghadirkan empat orang saksi, dua diantaranya ialah orang tua korban dan dua lainnya ialah rekan korban.

"Setelah pemeriksaan hari ini berdasar keterangan dari pemeriksa dari penyidik tadi, mereka akan memanggil penyidik-penyidik yang kami laporkan untuk diperiksa," ujar Andi.

Pada awal April 2020 lalu polisi menangkap lima pelaku vandalisme bertuliskan pesan 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' di Tangerang Kota, Banten.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana ketika itu menyebut bahwa pelaku vandalisme tersebut merupakan bagian dari kelompok Anarko. Dia bahkan menuding pelaku melakukan aksi vandalisme di tengah pandemi Covid-19 guna menciptakan keresahan dengan tujuan memprovokasi masyarakat hingga merencanakan aksi penjarahan.

Ketika itu, Nana menyebut kelompok Anarko hendak merencanakan aksi penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa pada 18 April. Namun, hingga waktu itu berlalu aksi penjarahan tersebut nyatanya tidak terjadi.

Para pelaku vandal tersebut kekinian pun tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 15 Juni 2020.

Baca Juga: 3 Terdakwa Kelompok Anarko Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Tri Haryatun mendakwa mereka melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI