Suara.com - Semua ibadah dalam ajaran Islam haruslah sah agar bisa dinilai sebagai ibadah. Agar menjadi sah, beberapa syarat di dalamnya wajib ditunaikan. Sama halnya seperti berkurban, syarat sah hewan kurban harus dipenuhi.
Berkurban saat Idul Adha dan hari Tasyriq hukumnya wajib bagi yang mampu, sesuai pendapat Imam Abu Hanifah. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Al Syafi’i hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan.
Selain itu, berkurban juga bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada hari raya Idul Adha. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Hajj yang berbunyi.
“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28)
Melansir dari Nu Online, hewan-hewan yang bisa dijadikan hewan kurban adalah kambing atau domba, sapi, dan unta. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
Syarat Sah Hewan Kurban
![Seorang anak bermain dengan sapi kurban di lapak hewan kurban di area Pemakaman Toinghoa, Tanah Kusir, Jakarta, Kamis (23/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/23/11554-menjual-hewan-kurban-di-area-pemakaman.jpg)
Ketika akan melakukan ibadah kurban, kriteria-kriteria hewan harus diperhatikan agar ibadahnya sah secara syariat.
1. Merupakan hewan ternak
Hewan ternak yang diperbolehkan yakni unta, sapi, dan kambing. Hal ini telah dituliskan dalam Al-Hajj yang berbunyi.
Baca Juga: Curhat Nyesek Jualan Hewan Kurban, Sudah Seminggu Jualan Belum Ada Pembeli
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
Kemudian dijelaskan oleh Imam an-Nawawi yang dimaksud dengan hewan ternak adalah unta, sapi, dan kambing. Termasuk juga segala jenis unta, segala jenis sapi dan kerbau, juga segala jenis kambing dan domba.
Hewan selain di atas tidak diperbolehkan, termasuk unggas dan hasil kawin silang antara sapi dan kedelai.
2. Usia Hewan
- Domba. Domba yang digunakan harus mencapai minimal usia satu tahun lebih atau sudah berganti giginya.
- Kambing. Usianya harus mencapai minimal dua tahun lebih.
- Sapi dan kerbau. Harus mencapai minimal dua tahun lebih.
- Unta. Usianya harus mencapai lima tahun atau lebih.
3. Hewan harus sehat dan tidak cacat
![Ilustrasi hewan kurban. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/07/08/31383-ilustrasi-hewan-kurban.jpg)
Ada beberapa kriteria hewan yang tidak sah apabila dijadikan kurban, diantaranya.