Protokol Kesehatan Penyembelihan Hewan Kurban Menurut MUI

Dany Garjito, Hani

Minggu, 26 Juli 2020 | 13:55 WIB
Protokol Kesehatan Penyembelihan Hewan Kurban Menurut MUI
Aktivitas Sales Promotion Girl (SPG) berpakaian ala koboi melayani di Mal Hewan Kurban H. Doni, Depok, Jawa Barat, Senin (29/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Selain Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan panduan protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban. Seperti kita ketahui, hari raya Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 di mana masyarakat masih waspada terhadap Covid-19.

MUI mengeluarkan panduan menyembelih hewan kurban dengan maksud agar masyarakat tetap aman dari potensi penularan dan juga langkah pencegahan Covid-19.

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah atau 31 Juli 2020 dan tiga hari Tasyriq, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Adapun keutamaan kurban menyadur dari Nu Online, sudah tertulis dalam hadist Hasan yang berbunyi.

Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)

Ilustrasi hewan kurban. [Antara]
Ilustrasi hewan kurban. [Antara]

Begitu juga dengan firman Allah dalam surat Al-Hajj, yang berbunyi.

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28)  

Protokol kesehatan menurut MUI tertuang dalam Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19. 

Protokol Kesehatan Penyembelihan Hewan Kurban Menurut MUI

baca juga
  1. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling jaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan. 
  2. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah 
  3. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. 
  4. Jika tidak memungkinkan bekerja sama dengan rumah potong hewan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi, serta kebersihan lingkungan. 
  5. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha, 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib pada 13 Dzulhijjah. 
  6. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. 

Disadur dari Nu Online, distribusi daging kurban sebaiknya diberikan kepada mereka yang membutuhkan dan mengutamakan kaum fakir dan miskin. Meskipun boleh disisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban.

Itulah protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban menurut MUI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Contoh Khutbah Idul Adha untuk Salat Id di Rumah

Contoh Khutbah Idul Adha untuk Salat Id di Rumah

News | Minggu, 26 Juli 2020 | 12:00 WIB

Idul Adha Sebentar Lagi, Yuk Intip Resep Buat Sate Maranggi

Idul Adha Sebentar Lagi, Yuk Intip Resep Buat Sate Maranggi

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2020 | 19:13 WIB

Puasa Sebelum Idul Adha, Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah

Puasa Sebelum Idul Adha, Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah

News | Sabtu, 25 Juli 2020 | 19:01 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×