Kepergok Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Aceh Babak Belur Diamuk Warga

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 27 Juli 2020 | 07:37 WIB
Kepergok Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Aceh Babak Belur Diamuk Warga
Polisi mengamankan seorang pria berinisial LS (43) warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Minggu (26/7/2020). (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya Aceh)

Suara.com - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Minggu (26/7/2020) malam, menangkap seorang pria berinisial LS (43), warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya, karena kepergok warga telah mencabuli anak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya, pelaku kemudian diserahkan ke polisi setelah sebelumnya diamuk massa, karena kedapatan sedang mencabuli anak kandungnya sendiri di dalam kamar rumahnya.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, di Suka Makmue, sebagaimana dilansir Antara, Minggu.

AKP Fadillah menjelaskan, korban dugaan tindak pidana pencabulan ini merupakan anak kandung pelaku, berusia sekitar 17 tahun.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, kata Fadillah, setelah beberapa warga mencurigai perbuatan LS yang diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, di rumah pelaku.

Sejumlah warga kemudian sepakat untuk melakukan pengintaian di rumah pelaku untuk memastikan kecurigaan atas perbuatan sang ayah.

Akhirnya, warga memergoki LS sedang mencabuli anak kandungnya pada Minggu dini hari sekita pukul 02.30 WIB di sebuah kamar tidur.

“Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh beberapa warga yang mengintip melalui lubang kusen jendela kamar pelaku,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan.

Atas kejadian tersebut, warga kemudian merasa keberatan dan melaporkan peristiwa dugaan pencabulan ini ke Polres Nagan Raya, agar pelaku dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Diintip Warga Lewat Lubang Kusen, Seorang Ayah Ketahuan Cabuli Anak Kandung

Atas perbuatannya, LS diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Kami masih menyelidiki perkara ini, sedangkan pelaku LS juga sudah kami amankan untuk dimintai keterangan,” imbuh AKP Fadillah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI