Jadi Tersangka, Status Polisi Brigjen Prasetijo Ditentukan Setelah Inkrah

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Senin, 27 Juli 2020 | 20:02 WIB
Jadi Tersangka, Status Polisi Brigjen Prasetijo Ditentukan Setelah Inkrah
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Pratesijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan status keanggotaan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan ditentukan dalam persidangan etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri.

Menurut Listyo proses etik tersebut rencananya akan disidangkan setelah adanya putusan inkrah terkait perkara pidana yang menjerat Brigjen Pol Prasetijo.

"Kita tunggu saja karena itu harus melewati mekanisme sidang Div Propam. Biasanya setelah inkrah (perkara pidana)," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Brigjen Pol Prasetijo sebagai tersangka terkait skandal kasus 'surat sakti' untuk Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu tersebut terancam hukum maksimal 6 tahun penjara.

Listyo menuturkan, bahwasanya Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan telah melanggar tiga pasal berlapis, yakni berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.

"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," ujar Listyo.

Bunyi Pasal 263 KUHP yakni, 'Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.'

Kemudian, Pasal 221 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500."

Sedangkan, Pasal 426 KUHP berbunyi; 'Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

baca juga

Adapun, penetapan status tersangka terhadap Brigjen Pol Prasetijo berdasar hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi dan gelar perkara yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi tadi. 

"Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait dengan proses perjalanan buronan JST (Djoko Tjandra). Mulai dari proses masuknya (ke Indonesia), kegiatan-kegiatan yang dia dilakukan selama dalam proses mengurus PK (peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia," pungkas Listyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Dalami Tersangka Lain Skandal Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra

Bareskrim Dalami Tersangka Lain Skandal Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra

News | Senin, 27 Juli 2020 | 19:31 WIB

Skandal Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Resmi Tersangka

Skandal Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Resmi Tersangka

Video | Senin, 27 Juli 2020 | 19:09 WIB

Resmi Berstatus Tersangka, Brigjen Pol Prasetijo Terancam 6 Tahun Penjara

Resmi Berstatus Tersangka, Brigjen Pol Prasetijo Terancam 6 Tahun Penjara

News | Senin, 27 Juli 2020 | 18:56 WIB

Terkini

Konspirasi Lintas Batas dan Intrik Politik Dua Negara dalam Film Udta Teer

Konspirasi Lintas Batas dan Intrik Politik Dua Negara dalam Film Udta Teer

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:00 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Catat Dampak Ekonomi Rp5,2 Triliun

MotoGP Mandalika 2026 Catat Dampak Ekonomi Rp5,2 Triliun

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Mahasiswa UHAMKA Dihadang Polisi saat Long March ke Bundaran HI, TransJakarta Ikut Tertahan

Mahasiswa UHAMKA Dihadang Polisi saat Long March ke Bundaran HI, TransJakarta Ikut Tertahan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Sahroni Ungkap Progres RUU Perampasan Aset: Masih RDPU, Awal November Bahas Substansi

Sahroni Ungkap Progres RUU Perampasan Aset: Masih RDPU, Awal November Bahas Substansi

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Dashboard ACS Pelindo Buka Akses Pemantauan Transparansi Dana Pelabuhan

Dashboard ACS Pelindo Buka Akses Pemantauan Transparansi Dana Pelabuhan

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Prabowo Sebut Lula Sahabat Seperjuangan Usai Menang Pilpres Brasil

Prabowo Sebut Lula Sahabat Seperjuangan Usai Menang Pilpres Brasil

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Pria di Klungkung Berakhir Babak Belur Dihajar Saat Ngopi

Pria di Klungkung Berakhir Babak Belur Dihajar Saat Ngopi

Bali | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Peringatan 1 Tahun Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Negara Hadir Memutus Rantai Kemiskinan

Peringatan 1 Tahun Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Negara Hadir Memutus Rantai Kemiskinan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:54 WIB

Suahasil Klaim Indonesia Punya Kekayaan Alam yang Tak Dimiliki Negara Lain, Dari Hutan hingga Laut

Suahasil Klaim Indonesia Punya Kekayaan Alam yang Tak Dimiliki Negara Lain, Dari Hutan hingga Laut

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:54 WIB

Malaysia Tawarkan Pesawat dan Teknisi Pemadam Karhutla, BNPB Masih Kaji Kebutuhan Operasi

Malaysia Tawarkan Pesawat dan Teknisi Pemadam Karhutla, BNPB Masih Kaji Kebutuhan Operasi

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:53 WIB

×