Djoko Tjandra Bisa Dihukum Lebih dari Vonis 2 Tahun, Ini Alasannya

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 13:43 WIB
Djoko Tjandra Bisa Dihukum Lebih dari Vonis 2 Tahun, Ini Alasannya
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bisa dibui lebih dari vonis pengadilan yakni 2 tahun penjara.

Alasannya, aksi mengelabui aparat penegak hukum saat buron bisa membuat Djoko Tjandra kembali diberi hukuman tambahan.

Menurut Mahfud, banyak tindakan Djoko Tjandra selama buron yang masuk ke dalam dugaan pidana.

Sebagaimana diketahui, pria yang disebut sebagai 'Joker' tersebut sempat bolak-balik dari Malaysia ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) hingga membuat KTP elektronik.

"Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Sabtu (1/8/2020).

Selain itu, Djoko Tjandra juga diduga telah menyuap pejabat-pejabat yang membantunya. Hal itu agar dirinya bisa melenggang bebas di Indonesia. Djoko Tjandra bahkan sampai dibantu oleh jenderal polisi yakni Brigjen Prasetijo Utomo yang membuatkan surat jalan yang kekinian diketahui palsu.

Selain melibatkan jenderal polisi, Djoko Tjandra juga diketahui sempat bertemu beberapa kali dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kekinian jabatan Pinangki telah dicopot.

Bukan hanya dicopot, Mahfud berharap agar semua pejabat yang diduga membantu buronnya Djoko Tjandra diproses pidana.

"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," imbuh Mahfud.

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Segera Periksa Pengacara Anita Kolopaking

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI