Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Djoko Tjandra Harus Siap Dipidanakan

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 08:08 WIB
Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Djoko Tjandra Harus Siap Dipidanakan
Ilustrasi Mahfud MD. (Suara.com/Ema Rohima)

Suara.com - Menkopolhukan Mahfud MD memberikan peringatan kepada para pejabat yang diduga telah melindungi Djoko Tjandra. Mahfud menegaskan para pejabat pelindung Tjoko Tjandra dipidanakan.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmafudmd. Mahfud MD menegaskan para pejabat yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra terkait hak tagih Bank Bali akan ikut diseret ke pengadilan.

"Pejabat-pejabat yang melindunginya harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Sabtu (1/8/2020).

Mahfud menegaskan, Djoko Tjandra tidak hanya akan dihukum selama dua tahun penjara saja. Ia menduga masa tahanan Djoko Tjandra akan ditambah melihat sepak terjang Djoko Tjandra selama 11 tahun pelariannya.

Selain melakukan tindak pidana korupsi, Djoko Tjandra juga melakukan suap terhadap para pejabat untuk memuluskan jalannya melarikan diri.

Mahfud MD perintahkan pejabat pelindung Djoko Tjandra dipidanakan (Twitter/mohmahfudmd)
Mahfud MD perintahkan pejabat pelindung Djoko Tjandra dipidanakan (Twitter/mohmahfudmd)

"Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," ungkapnya.

Djoko Tjandra dikenal sebagai salah satu buronan yang 'licin'. Pasalnya, selama 11 tahun pelariannya ia tak juga bisa ditangkap. Pemilik nama asli Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra itu telah menjadi buronan kepolisian sejak 2009.

Selama 11 tahun itu, Djoko Tjandra diduga bisa melenggang masuk keluar dan masuk ke Indonesia tanpa terendus kepolisian.

Djoko merupakan salah satu orang yang terlibat dalam kasus cessie Bank Bali. Pada 24 Februari 2000, Djoko yang saat itu menjabat sebagai PT Era Giat Prima itu dijerat dengan dakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Ridwan Moekiat.

baca juga

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi cessie Bank Bali hingga merugikan negara sebesar Rp 940 miliar. Namun, dakwaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto dengan alasan kasus tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Akhirnya Djoko Tjandra bebas dari dakwaan. Dalam beberapa kali perlawanan hukum, Djoko Tjandra berhasil meloloskan diri.

Hingga pada 12 Juni 2009, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama dua tahun. Ia terbukti melakukan korupsi dalam kasus cessie Bank Bali.

Sayangnya, sebelum dieksekusi Djoko Tjandra melarikan diri ke Papua. Kaburnya Djoko diduga karena putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung bocor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam 6 Tahun Bui

Gegara Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam 6 Tahun Bui

News | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 06:10 WIB

Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetyo Ditahan di Mabes, Tapi Beda Sel

Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetyo Ditahan di Mabes, Tapi Beda Sel

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 22:30 WIB

Hinca Demokrat Minta Penangkapan Djoko Tjandra Tidak Terlalu Lama Dirayakan

Hinca Demokrat Minta Penangkapan Djoko Tjandra Tidak Terlalu Lama Dirayakan

News | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 07:36 WIB

Terkini

Review Godzilla Minus Zero: Ketika Teror Monster Menjadi Alegori Trauma

Review Godzilla Minus Zero: Ketika Teror Monster Menjadi Alegori Trauma

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 07:30 WIB

Jokowi Minta Keadilan Usai Tunjukkan 4 Ijazah Asli di Sidang Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Jokowi Minta Keadilan Usai Tunjukkan 4 Ijazah Asli di Sidang Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

News | Jum'at, 06 November 2026 | 07:15 WIB

Kronologi Pembunuhan di Speedboat Samarinda, Jasad Diikatkan ke Batu dan Tiang Jembatan

Kronologi Pembunuhan di Speedboat Samarinda, Jasad Diikatkan ke Batu dan Tiang Jembatan

Kaltim | Jum'at, 06 November 2026 | 07:10 WIB

4 Shio yang Kehidupannya Lebih Baik Mulai 6 November 2026, Banyak Perubahan Positif

4 Shio yang Kehidupannya Lebih Baik Mulai 6 November 2026, Banyak Perubahan Positif

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 07:04 WIB

Momen Pemakaman Prajurit TNI yang Gugur dalam Operasi Karhutla

Momen Pemakaman Prajurit TNI yang Gugur dalam Operasi Karhutla

Foto | Jum'at, 06 November 2026 | 07:00 WIB

Agensi Umumkan Lee Know Stray Kids Akan Mulai Wajib Militer pada Awal 2027

Agensi Umumkan Lee Know Stray Kids Akan Mulai Wajib Militer pada Awal 2027

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 07:00 WIB

PKB Apresiasi Kapolri soal Penanganan Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Listyo Sigit

PKB Apresiasi Kapolri soal Penanganan Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Listyo Sigit

News | Jum'at, 06 November 2026 | 07:00 WIB

Ube dan Matcha Berpadu dengan Kopi, Jadi Inspirasi Menu Minuman Creamy

Ube dan Matcha Berpadu dengan Kopi, Jadi Inspirasi Menu Minuman Creamy

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 06:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Foto | Jum'at, 06 November 2026 | 06:00 WIB

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

News | Kamis, 05 November 2026 | 23:14 WIB

×