WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Namun, persentase kasus positif ini hanya bisa dianggap valid bila standar jumlah tes yang dilakukan telah terpenuhi.
Bila jumlah tesnya sedikit (tidak memenuhi standar WHO), maka indikator persentase kasus positif patut diragukan.
Selama vaksin belum tersedia, maka penularan wabah harus dicegah bersama-sama dengan disiplin menegakkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari, yakni pertama tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua, selalu jalankan 3M; Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat, ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.
Baca Juga: Kasus Positif Corona Tertinggi di Jakarta, Sabtu Ini 368 Orang Terinfeksi
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai.