Aturan Ganjil Genap di Jakarta Lengkap, dari Lokasi sampai Jenis Kendaraan

Dany GarjitoHani Suara.Com
Minggu, 02 Agustus 2020 | 15:18 WIB
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Lengkap, dari Lokasi sampai Jenis Kendaraan
Petugas melakukan sosialisasi saat uji coba perluasan ganjil genap di kawasan Tomang, Jakarta, Senin (12/8). [Suara.com/Arya Manggala]
  1. Jalan Medan Merdeka Barat 
  2. Jalan MH Thamrin 
  3. Jalan Jenderal Sudirman 
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 
  5. Jalan Gatot Subroto 
  6. Jalan MT Haryono 
  7. Jalan HR Rasuna Said 
  8. Jalan DI Panjaitan 
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 
  10. Jalan Pintu Besar Selatan 
  11. Jalan Gajah Mada 
  12. Jalan Hayam Wuruk 
  13. Jalan Majapahit 
  14. Jalan Sisingamangaraja 
  15. Jalan Panglima Polim 
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang 
  17. Jalan Suryopranoto 
  18. Jalan Balikpapan 
  19. Jalan Kyai Caringin 
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka 
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 
  23. Jalan Kramat Raya 
  24. Jalan Stasiun Senen 
  25. Jalan Gunung Sahari

2. Waktu

Aturan ini akan berlangsung dari hari Senin sampai Jumat. Adapun pemberlakuan ganjil genap hanya dilakukan pada pagi dan sore hari. 

Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.00 WIB. Sementara sore hari dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sanksi pelanggar akan diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dikenai denda maksimal sebesar Rp 500.000.

3. Jenis kendaraan yang bebas aturan

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, beberapa jenis kendaraan ini bebas atau kebal dengan aturan, di antaranya:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas 
  2. Kendaraan ambulans 
  3. Pemadam kebakaran 
  4. Angkutan umum (pelat kuning) 
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik 
  6. Sepeda motor 
  7. Kendaraan angkutan barang-barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas 
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : 1). Presiden atau wakil presiden 2). Ketua MPR atau DPR atau DPD 3). Ketua MA, MK, KY, BPK 
  9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri 
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Itulah aturan ganjil genap di Jakarta yang berlaku mulai besok.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI