Aturan Ganjil Genap di Jakarta Lengkap, dari Lokasi sampai Jenis Kendaraan

Dany Garjito, Hani

Minggu, 02 Agustus 2020 | 15:18 WIB
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Lengkap, dari Lokasi sampai Jenis Kendaraan
Petugas melakukan sosialisasi saat uji coba perluasan ganjil genap di kawasan Tomang, Jakarta, Senin (12/8). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Aturan ganjil genap di Jakarta berikut ini perlu Anda ketahui.

Ya, pada perpanjangan transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan ganjil genap untuk nomor kendaraan kembali diberlakukan mulai esok hari, Senin (3/8/2020).

Hal ini ditujukan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan penting dan seperlunya agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.

Metode ganjil genap dilihat dari angka belakang pelat nomor kendaraan. Jika pelat nomor memiliki angka ganjil, hanya berlaku pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya.

Perlu diketahui, aturan ganjil-genap (gage) kendaraan yang akan kembali diterapkan mulai Senin (3/7/2020) besok ini untuk tiga hari pertama, penerapan aturan hanya dalam bentuk sosialisasi.

Kelapa Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan selama tiga hari itu, pihaknya tidak akan melakukan penilangan ke pelanggar. Para petugas hanya akan menegur dan menyosialisasikan pengendara jika melanggar.

"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialsiasi terlebih dahulu," ujar Sambodo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Tidak hanya penilangan secara manual, tilang elektronik (e-tle) juga tidak akan mencatat gage sebagai pelanggaran. Diharapkan masyarakat pada hari sosialisasi ini bisa mulai menaati aturan ini.

"Artinya Senin, Selasa, Rabu kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara etle," jelasnya.

baca juga

Sambodo juga menyatakan penilangan akan dimulai pada Kamis (6/8/2020) mendatang. Hari penerapan itu, kata Sambodo, berbarengan dengan berakhirnya operasi patuh jaya.

"Dengan selesainya operasi patuh selesai tanggal 5 Agustus, di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan gage ini baik secara manual maupun secara elektronik," kata Sambodo.

Nah, mari kita simak daftar aturan ganjil genap di Jakarta!

Aturan Ganjil Genap di Jakarta

1. Ruas jalan

Aturan ganjil genap akan diterapkan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

  1. Jalan Medan Merdeka Barat 
  2. Jalan MH Thamrin 
  3. Jalan Jenderal Sudirman 
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 
  5. Jalan Gatot Subroto 
  6. Jalan MT Haryono 
  7. Jalan HR Rasuna Said 
  8. Jalan DI Panjaitan 
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 
  10. Jalan Pintu Besar Selatan 
  11. Jalan Gajah Mada 
  12. Jalan Hayam Wuruk 
  13. Jalan Majapahit 
  14. Jalan Sisingamangaraja 
  15. Jalan Panglima Polim 
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang 
  17. Jalan Suryopranoto 
  18. Jalan Balikpapan 
  19. Jalan Kyai Caringin 
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka 
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 
  23. Jalan Kramat Raya 
  24. Jalan Stasiun Senen 
  25. Jalan Gunung Sahari

2. Waktu

Aturan ini akan berlangsung dari hari Senin sampai Jumat. Adapun pemberlakuan ganjil genap hanya dilakukan pada pagi dan sore hari. 

Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.00 WIB. Sementara sore hari dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sanksi pelanggar akan diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dikenai denda maksimal sebesar Rp 500.000.

3. Jenis kendaraan yang bebas aturan

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, beberapa jenis kendaraan ini bebas atau kebal dengan aturan, di antaranya:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas 
  2. Kendaraan ambulans 
  3. Pemadam kebakaran 
  4. Angkutan umum (pelat kuning) 
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik 
  6. Sepeda motor 
  7. Kendaraan angkutan barang-barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas 
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : 1). Presiden atau wakil presiden 2). Ketua MPR atau DPR atau DPD 3). Ketua MA, MK, KY, BPK 
  9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri 
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Itulah aturan ganjil genap di Jakarta yang berlaku mulai besok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Berencana Terapkan Gage Seharian Jika Kendaraan Masih Ramai

Pemprov DKI Berencana Terapkan Gage Seharian Jika Kendaraan Masih Ramai

News | Minggu, 02 Agustus 2020 | 14:05 WIB

Ganjil-genap Kembali Diberlakukan Senin, Tiga Hari Awal Hanya Sosialisasi

Ganjil-genap Kembali Diberlakukan Senin, Tiga Hari Awal Hanya Sosialisasi

News | Minggu, 02 Agustus 2020 | 12:05 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang karena Gage, Transjakarta Tambah Armada

Antisipasi Lonjakan Penumpang karena Gage, Transjakarta Tambah Armada

News | Minggu, 02 Agustus 2020 | 10:51 WIB

Terkini

Ponsel Kanselir Jerman Ikut Disadap, Hubungan Dua Negara Memanas

Ponsel Kanselir Jerman Ikut Disadap, Hubungan Dua Negara Memanas

Jabar | Rabu, 04 November 2026 | 14:22 WIB

Skandal Penyadapan Presiden Prabowo, DPP PSI Unggah Video: Jokowi Juga Manusia

Skandal Penyadapan Presiden Prabowo, DPP PSI Unggah Video: Jokowi Juga Manusia

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:21 WIB

Strategi Politik Kebisingan: Mengapa Isu Sengaja Dibiarkan Tumpang Tindih?

Strategi Politik Kebisingan: Mengapa Isu Sengaja Dibiarkan Tumpang Tindih?

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 14:20 WIB

Geng Solo Siapa Saja? Ini 7 Perwira Tinggi TNI-Polri Kepercayaan Jokowi

Geng Solo Siapa Saja? Ini 7 Perwira Tinggi TNI-Polri Kepercayaan Jokowi

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:17 WIB

Ketergantungan Daihatsu pada Mobil Komersial Murah di Tengah Tantangan Pasar Nasional

Ketergantungan Daihatsu pada Mobil Komersial Murah di Tengah Tantangan Pasar Nasional

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 14:15 WIB

Piala Asia 2027 Resmi Diundur, Untung atau Buntung bagi Timnas Indonesia?

Piala Asia 2027 Resmi Diundur, Untung atau Buntung bagi Timnas Indonesia?

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 14:15 WIB

Bahlil Pertimbangkan Stop Izin Smelter Produk Setengah Jadi

Bahlil Pertimbangkan Stop Izin Smelter Produk Setengah Jadi

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 14:14 WIB

Eko Hadi Santoso Akpol Tahun Berapa? Ini Perjalanan Kariernya Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan

Eko Hadi Santoso Akpol Tahun Berapa? Ini Perjalanan Kariernya Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 14:14 WIB

Beda Reaksi SBY, Jokowi dan Prabowo saat Disadap

Beda Reaksi SBY, Jokowi dan Prabowo saat Disadap

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:13 WIB

Geger Mahasiswa Gadungan di Acara Sumpah Pemuda, Polisi Janji Usut: Siapa Terlibat Bakal Disanksi

Geger Mahasiswa Gadungan di Acara Sumpah Pemuda, Polisi Janji Usut: Siapa Terlibat Bakal Disanksi

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:13 WIB

×