Siang Ini Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Tuntutan

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Senin, 03 Agustus 2020 | 08:48 WIB
Siang Ini Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Tuntutan
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Sidang lanjutan suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020). Adapun agenda sidang kali ini adalah pebacaan tuntutan dari JPU KPK.

"Iya benar. Agenda siang (pembacaan tuntutan Wahyu Setiawan)," kata Jaksa KPK Takdir, saat dihubungi, Senin (3/8/2020).

Wahyu dijerat karena kedapatan menerima suap dari Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Kekinian Harun masih dinyatakan buron oleh KPK.

Selain Wahyu, terdakwa kasus seupa yang juga merupakan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina juga diagendakan pembacaan tuntutan. Agustiani merupakan pemberi suap kepada Wahyu.

Takdir menyebut sidang ini bakal digelar sesuai dengan protokol kesehatan di tengah covid-19. Dimana JPU KPK, majelis hakim maupun kuasa hukum terdakwa masih berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Petugas merekam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan Komisioner Bawaslu Wahyu Setiawan (ketiga kanan) dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kedua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Petugas merekam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan Komisioner Bawaslu Wahyu Setiawan (ketiga kanan) dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kedua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Sedangkan, terdakwa Wahyu maupun Agustiani berada di Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan.

"Terdakwa tetap berada di gedung KPK Kavling C-1," tutup Takdir.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Wahyu menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu atau setara dengan Rp 600 juta.

Selain suap, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Refly Harun Sebut Kasus Harun Masiku Lebih Bahaya Dibanding Djoko Tjandra

Refly Harun Sebut Kasus Harun Masiku Lebih Bahaya Dibanding Djoko Tjandra

News | Minggu, 02 Agustus 2020 | 21:56 WIB

Polisi Tangkap Djoko Tjandra, KPK Masih Buru Harun Masiku

Polisi Tangkap Djoko Tjandra, KPK Masih Buru Harun Masiku

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 19:53 WIB

Djoko Tjandra Ditangkap, DPR Ingatkan Polri Soal Harun Masiku

Djoko Tjandra Ditangkap, DPR Ingatkan Polri Soal Harun Masiku

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 08:55 WIB

Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara

Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara

Foto | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:34 WIB

Pasca Teror Bom Molotov, Kantor PAC PDIP Megamendung Dijaga Polisi

Pasca Teror Bom Molotov, Kantor PAC PDIP Megamendung Dijaga Polisi

Jabar | Rabu, 29 Juli 2020 | 12:20 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×