Array

KPK Diminta Jemput Bola Usut Pihak yang Bantu Selama Djoko Tjandra Buron

Rabu, 05 Agustus 2020 | 19:22 WIB
KPK Diminta Jemput Bola Usut Pihak yang Bantu Selama Djoko Tjandra Buron
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyebut KPK tak perlu menunggu permintaan dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang dianggap membantu pelarian Djoko Tjandra.

"Itu, sepatutnya KPK masuk tanpa perlu dipersilakan tanpa perlu juga menunggu untuk dilimpahkan," kata Julius dalam diskusi bertema: "Pasca-penangkapan Djoko Tjandra: Apa Yang Harus Dilakukan", Rabu (5/8/2020).

Menurutnya, KPK tak dapat menerapkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap orang-orang yang dianggap menghalami proses hukum atau obstruction of justice lantaran Djoko Tjandra sudah berstatus terpidana.

Meski begitu, kata Julius, KPK dapat menelisik melalui surat jalan palsu alias surat sakti hingga surat bebas Covid-19 milik Djoko Tjandra yang sempat digunakan untuk bisa masuk ke Indonesia.

Dia mengganggap tidak menutup kemungkinan ada praktik suap terkait kasus surat sakti yang telah menjerat Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka di Bareskrim Polri

"Dokumen negara yang begitu rahasia, begitu tinggi tensinya, saya pikir ini tidak mungkin dilakukan secara gratis," ujar Julius.

"Ini yang perlu digali lebih lanjut oleh KPK tanpa perlu menunggu pelimpahan, tanpa perlu menunggu pintu masuk obstruction of justice."

Seperti diketahui, buronan kakap Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap di malam takbiran Iduladha 1441 Hijriah.

Djoko Tjandra dibawa ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.

Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo ke Indonesia.

Sesampainya di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra yang menggunakan baju tahanan, celana pendek dan tangan terikat itu langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Djoko pun kini telah mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI