DPR Dukung Presiden Soal Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 16:57 WIB
DPR Dukung Presiden Soal Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai pemberlakuan sanski pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diperlukan.

Sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Menurutnya, pemberian sanksi tegas bagi pelanggar kesehatan harus diatur terutama di wilayah berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai, aturan sanksi itu akan menjadi seperti terapi kejut (shock therapy) bagi masyarakat sehingga mereka lebih waspada dalam menekan angka kasus positif.

"Iya kalau menurut saya di beberapa daerah yang zona merah memang sudah mesti agak diberlakukan sedikit ketat. Karena kita khawatir ini pandemi gak selesai-selesai karena kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol Covid kurang. Kan yang paling diutamakan itu seperti kita lihat pakai masker, cuci tangan sering-sering dan kemudian jaga jarak," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Kendati memandang penting, Dasco meminta agar pihak terkait, yakni kepala daerah yang nantinya menjadi pembuat aturan sanksi dapat mempertimbangkan banyak hal.

Salah satunya, tidak menerapkan sanksi berupa denda adminkstratif bagi pelanggar karena dirasa memberatkan.

Dasco mengatakan, sebaiknya pemberian sanksi tidak hanya memberikam efek jera melainkan juga menimbulkan kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan.

"Ya setiap ada aturan pasti kan ada sanksinya dan saya pikir sebelum itu dilakukan mungkin para pemangku yang menjalankan kebijakan itu akan mempunyai solusi yang lebih baik. Sebelum menjatuhkan sanksi berupa denda tetapi kemudian bisa menyadarkan masyarakat bahwa mereka tidak boleh lagi melanggar, misalnya karena baru sekali diingatkan misalnya begitu," kata Dasco.

baca juga

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Jokowi juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi tersebut berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

"Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 yang dilakukan oleh perorangan pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum," isi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikutip Suara.com, Rabu (5/8/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sultan Yogyakarta Tidak Terapkan Inpres 6/2020, Mahfud Tak Beri Sanksi

Sultan Yogyakarta Tidak Terapkan Inpres 6/2020, Mahfud Tak Beri Sanksi

News | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 16:24 WIB

Wacana Sanksi Progresif di DKI: Tak Bermasker Bisa Nyapu Jalanan Seharian

Wacana Sanksi Progresif di DKI: Tak Bermasker Bisa Nyapu Jalanan Seharian

News | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 10:43 WIB

Beda dari Jokowi, Sultan Tak Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Beda dari Jokowi, Sultan Tak Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Jogja | Kamis, 06 Agustus 2020 | 18:32 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Film Anak, Iyus Jenius Hadirkan Kembali Lagu Legendaris Papa T.Bob yang Dirindukan

Bukan Sekadar Film Anak, Iyus Jenius Hadirkan Kembali Lagu Legendaris Papa T.Bob yang Dirindukan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:40 WIB

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:26 WIB

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:25 WIB

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:17 WIB

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

×