Wacana Sanksi Progresif di DKI: Tak Bermasker Bisa Nyapu Jalanan Seharian

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 10:43 WIB
Wacana Sanksi Progresif di DKI: Tak Bermasker Bisa Nyapu Jalanan Seharian
Dua pelanggar PSBB saat diberikan sanksi sosial oleh petugas di check point PSBB Pasar Rebo. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mempersiapkan pelaksanaan sanksi progresif bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tak hanya berlaku bagi denda, hukuman kerja sosial juga dilibatkan dalam kebijakan baru ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 51 tentang sanksi sosial bagi pelanggar PSBB, warga yang tak menggunakan masker dihukum kerja sosial membersihkan fasilitas umum dalam jangka waktu 1-2 jam.

Jika aturan ini diterapkan, maka jam kerja sanksi sosial akan ditambah kepada warga yang kedapatan tak menggunakan masker berulang kali. Bahkan, jika terus menerus menyalahi aturan, bisa saja pelanggar akan membersihkan fasilitas umum selama seharian.

"Yang kedapatan mengulangi lagi dari kesalahan dia, bisa 2 kali lipat (jam kerja sosial) dari yang awal. Bisa jadi setengah hari dia suruh kerja (nyapu jalanan). Bisa seharian," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/8/2020).

Biro Hukum DKI Jakarta, kata Arifin, sedang menyusun Pergub baru untuk dasar hukum sanksi progresif. Namun untuk hukuman sanksi sosial disebutnya tidak perlu menunggu Pergub baru itu.

Sebab, regulasi baru itu diperlukan demi mengatur peningkatan nilai denda sebagai opsi pengganti hukuman kerja sosial. Sementara untuk peningkatan jam sanksi sosial, Arifin menyebut pihaknya bisa saja menerapkannya hanya mengacu Pergub lama.

"Kalau yang namanya nilai uang baru ada perubahan di Pergub. Kalau sanksi sosial bisa kami terapin," tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya masih belum menerapkan sanksi progresif untuk kerja sosial. Sebab ia juga masih menunggu pembuatan aplikasi baru untuk mencatat pelanggaran penggunaan masker secara digital.

"Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti HP-nya keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase 1 setelah diperpanjang. Salah satunya adalah kebijakan sanksi progresif.

Anies menjelasakan, sanksi progresif ini adalah peningkatan hukuman secara bertahap yang diberikan kepada pelanggar yang berulang kali melanggar. Nilai denda akan ditingkatkan kepada sektor usaha yang terus melanggar.

"Kami juga akan memberlakukan denda progresif terhadap pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," ujar Anies melalui siaran langsung di akun youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:05 WIB

Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang

Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:49 WIB

Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari

Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:41 WIB

Bulog Maknai Iduladha 1447 H, Teguhkan Semangat Kurban untuk Ketahanan Pangan Umat

Bulog Maknai Iduladha 1447 H, Teguhkan Semangat Kurban untuk Ketahanan Pangan Umat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:16 WIB

Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK

Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:11 WIB

Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas

Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:47 WIB

Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja

Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:45 WIB

Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...

Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:38 WIB

Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!

Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:32 WIB

Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis

Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:26 WIB