Wacana Sanksi Progresif di DKI: Tak Bermasker Bisa Nyapu Jalanan Seharian

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 10:43 WIB
Wacana Sanksi Progresif di DKI: Tak Bermasker Bisa Nyapu Jalanan Seharian
Dua pelanggar PSBB saat diberikan sanksi sosial oleh petugas di check point PSBB Pasar Rebo. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mempersiapkan pelaksanaan sanksi progresif bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tak hanya berlaku bagi denda, hukuman kerja sosial juga dilibatkan dalam kebijakan baru ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 51 tentang sanksi sosial bagi pelanggar PSBB, warga yang tak menggunakan masker dihukum kerja sosial membersihkan fasilitas umum dalam jangka waktu 1-2 jam.

Jika aturan ini diterapkan, maka jam kerja sanksi sosial akan ditambah kepada warga yang kedapatan tak menggunakan masker berulang kali. Bahkan, jika terus menerus menyalahi aturan, bisa saja pelanggar akan membersihkan fasilitas umum selama seharian.

"Yang kedapatan mengulangi lagi dari kesalahan dia, bisa 2 kali lipat (jam kerja sosial) dari yang awal. Bisa jadi setengah hari dia suruh kerja (nyapu jalanan). Bisa seharian," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/8/2020).

Biro Hukum DKI Jakarta, kata Arifin, sedang menyusun Pergub baru untuk dasar hukum sanksi progresif. Namun untuk hukuman sanksi sosial disebutnya tidak perlu menunggu Pergub baru itu.

Sebab, regulasi baru itu diperlukan demi mengatur peningkatan nilai denda sebagai opsi pengganti hukuman kerja sosial. Sementara untuk peningkatan jam sanksi sosial, Arifin menyebut pihaknya bisa saja menerapkannya hanya mengacu Pergub lama.

"Kalau yang namanya nilai uang baru ada perubahan di Pergub. Kalau sanksi sosial bisa kami terapin," tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya masih belum menerapkan sanksi progresif untuk kerja sosial. Sebab ia juga masih menunggu pembuatan aplikasi baru untuk mencatat pelanggaran penggunaan masker secara digital.

baca juga

"Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti HP-nya keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase 1 setelah diperpanjang. Salah satunya adalah kebijakan sanksi progresif.

Anies menjelasakan, sanksi progresif ini adalah peningkatan hukuman secara bertahap yang diberikan kepada pelanggar yang berulang kali melanggar. Nilai denda akan ditingkatkan kepada sektor usaha yang terus melanggar.

"Kami juga akan memberlakukan denda progresif terhadap pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," ujar Anies melalui siaran langsung di akun youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Desa di Lumajang Capai Nol Persen Stunting, Jadi Pemacu Pencegahan di Wilayah Lain

Desa di Lumajang Capai Nol Persen Stunting, Jadi Pemacu Pencegahan di Wilayah Lain

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Rupiah Terus Ambles Nyaris ke Level Rp18.000 Kamis Pagi

Rupiah Terus Ambles Nyaris ke Level Rp18.000 Kamis Pagi

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Kecerdasan Anak Tak Hanya Dibentuk Stimulasi, Nutrisi dan Kesehatan Pencernaan Juga Punya Peran

Kecerdasan Anak Tak Hanya Dibentuk Stimulasi, Nutrisi dan Kesehatan Pencernaan Juga Punya Peran

Health | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42 WIB

69 Calon Anggota KND Lolos Tes Objektif Berbasis Komputer

69 Calon Anggota KND Lolos Tes Objektif Berbasis Komputer

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Segera Antre, Harga Emas Antam Makin Anjlok Jadi Rp2.561.000/Gram

Segera Antre, Harga Emas Antam Makin Anjlok Jadi Rp2.561.000/Gram

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Adik Kepala BNPB Tersangka Korupsi Dana Bencana, Mengapa Asetnya Disimpan dalam Kripto?

Adik Kepala BNPB Tersangka Korupsi Dana Bencana, Mengapa Asetnya Disimpan dalam Kripto?

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:36 WIB

Sopir Taksi Online Jadi Incaran di Tengah Sulitnya Kerja, Berapa Pendapatannya

Sopir Taksi Online Jadi Incaran di Tengah Sulitnya Kerja, Berapa Pendapatannya

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:32 WIB

Gemini 4 Argon Bikin Robot Belajar Melempar Bola, 7 Kali Berhasil Berturut-turut

Gemini 4 Argon Bikin Robot Belajar Melempar Bola, 7 Kali Berhasil Berturut-turut

Tekno | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Alfred Young Sugiri Pianis Bandung Tampil Memukau di Eropa, Momentum Benahi Musik Klasik Indonesia

Alfred Young Sugiri Pianis Bandung Tampil Memukau di Eropa, Momentum Benahi Musik Klasik Indonesia

Entertainment | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:17 WIB

Gaji PNS Bisa Telat Jika Dibayar dari KDMP, Bank Daerah Ikut Terancam

Gaji PNS Bisa Telat Jika Dibayar dari KDMP, Bank Daerah Ikut Terancam

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:16 WIB

×