Kurva Covid-19 Terus Naik, Inpres 6/2020 Ditujukan Disiplinkan Masyarakat

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 18:52 WIB
Kurva Covid-19 Terus Naik, Inpres 6/2020 Ditujukan Disiplinkan Masyarakat
Menkopolhukam Mahfud MD. [Dokumentasi Kemenko Polhukam]

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan anjuran beragam protokol kesehatan sudah diberikan kepada masyarakat.

Namun karena kurva kasus Covid-19 kian meningkat saat ini, maka perlu adanya penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak disiplin menjalankannya. 

Penegakkan hukum tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres itu dikeluarkan untuk mensosialisasikan protokol kesehatan. Tahap yang sudah dijalankan pemerintah ialah menyebarkan informasi seperti menggunakan masker, mencuci tangan, pengaturan jumlah orang di dalam ruangan dan sebagainya. 

Dari tahap itu, kemudian ditingkatkan lagi kepada pendekatan.

"Penularannya makin masif meski daya membunuhnya relatif kecil dan perkembangan di Indonesia banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga presiden mengeluarkan Inpres," kata Mahfud dalam sesi tanya jawab bersama wartawan, Jumat (7/8/2020). 

Setelah itu, naik lagi ke tahap tindakan administratif yang sudah dijalankan oleh beberapa daerah.

Penerapan sanksi seperti denda juga dilakukan salah satunya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat yang tidak patuh jalani protokol kesehatan. 

Hukuman paling berat ialah pidana di mana bisa berlaku apabila ada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan namun melawan ketika diingatkan petugas. 

"Misalnya sudah disuruh membubarkan kok diteruskan juga ada hukum pidananya. Hukum pidananya banyak. Kalau pidana KUHP ada pasal-pasal melawan petugas itu ada ancaman hukumannya," tuturnya. 

baca juga

Karena saat ini sudah ada inpres, maka Mahfud memiliki tugas untuk mengkoordinasikan seluruh daerah untuk menyesuaikan tingkat penegakan hukum sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing. 

"Jadi hukum materilnya sudah ada saya tinggal mengkoordinasikan dan mengendalikan," pungkasnya. 

Sebelumnya dijelaskan, Inpres itu diteken guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Jokowi juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Adapun sanksi dari Inpres tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Inpres 6/2020, Mahfud MD Bakal Kumpulkan Menteri dan Kepala Daerah

Bahas Inpres 6/2020, Mahfud MD Bakal Kumpulkan Menteri dan Kepala Daerah

News | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 18:23 WIB

Mahfud MD: Inpres 6/2020 Berlaku di Semua Zona Covid-19

Mahfud MD: Inpres 6/2020 Berlaku di Semua Zona Covid-19

News | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 17:07 WIB

Sultan Yogyakarta Tidak Terapkan Inpres 6/2020, Mahfud Tak Beri Sanksi

Sultan Yogyakarta Tidak Terapkan Inpres 6/2020, Mahfud Tak Beri Sanksi

News | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 16:24 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×