13,8 Juta Pekerja Formal Bakal Dapat Subsidi Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 00:05 WIB
13,8 Juta Pekerja Formal Bakal Dapat Subsidi Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan
Ilustrasi pekerja berjalan keluar pabrik. [Suara.com/Amin Alamsyah]

Suara.com - Pemerintah akan memberikan stimulus ekonomi dengan cara memberikan subsidi kepada pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 Juta.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, subsidi diberikan kepada 13,8 juta tenaga kerja formal. 

Masing-masing tenaga kerja akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama empat kali dan diberikan dalam dua tahap. 

"Kita akan berikan rencananya Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dan diberikan dalam 2 tahap. Tahap pertama dilakukan di kuartal ketiga. Dan tahap kedua diberikan di kuartal keempat," ujar Budi dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (7/8/2020).

Adapun kriteria penerima subsidi gaji yakni merupakan tenaga kerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan. 

Kemudian terdaftar di BPJS Ketenagakerjan dan bukan pegawai BUMN dan pemerintah.

"Kita bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa sisir datanya dan memang teridentifikasi bahwa pegawai formal, tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp 5 juta dan sebagian besar itu gajinya antara Rp 2 sampai 3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja. Dan pegawai ini di luar BUMN dan PNS. Yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," ucap dia.

Budi menuturkan bantuan tersebut akan ditransfer langsung kepada tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. 

Sehingga tenaga kerja yang terdaftar bisa langsung menerima subsidi tersebut melalui rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS.

baca juga

"Karena orang-orang ini adalah orang-orang yang belum di-PHK masih terbukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih membayar iurannya, dengan pendapatan ekuivalen di bawah Rp 5 juta sebagian besar di antara mereka berpendapatan antara Rp 2-3 juta per bulan," kata dia

Tak hanya itu, Budi mengatakan subsisi diberikan karena Jokowi sangat memperhatikan tenaga kerja yang tidak dirumahkan namun gajinya dipotong.

"Karena orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di-PHK dan orang-orang  ini tidak termasuk orang yang miskin. Kita masih melihat oh, orang orang ini masih belum dibantu."

Lantaran itu, dia mengemukakan, presiden memerintahkan agar karyawan-karyawan itu dibuatkan program terhadap mereka yang terdampak dengan kriteria tersebut.

"Oleh karena itu arahan dari Bapak Presiden tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini. Dan orang-orang di segmen ini cukup banyak," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Akan Beri Bantuan pada Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Pemerintah Akan Beri Bantuan pada Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Video | Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:10 WIB

Gaji di Bawah Rp 5 Juta Bakal Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan

Gaji di Bawah Rp 5 Juta Bakal Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:54 WIB

Negara Janjikan Bantuan pada Pekerja, HNW Sentil Janji Jokowi pada Nakes

Negara Janjikan Bantuan pada Pekerja, HNW Sentil Janji Jokowi pada Nakes

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:38 WIB

Terkini

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

×