Kejagung Terbitkan Surat Pedoman Pemeriksaan hingga Penahanan Jaksa

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:38 WIB
Kejagung Terbitkan Surat Pedoman Pemeriksaan hingga Penahanan Jaksa
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat pedoman mekanisme pemanggilan, pemeriksaan hingga penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam surat pedoman dijelaskan, bahwa mekanisme pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa mesti atas seizin Jaksa Agung.

Mekanisme tersebut tertuang dalam Surat Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Surat pedoman tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada tanggal 6 Agustus 2020.

"Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung," begitu bunyi salah satu penggalan dalam surat pedoman yang diterima suara.com.

Dalam surat pedoman tersebut juga dijelaskan bahwa maksud dan tujuannya.

"Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan terhadap pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia" .

"Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban
lainnya."

Adapun, dalam surat pedoman tersebut dijelaskan terkait tata cara perolehan izin Jaksa Agung RI berkaitan dengan pemeriksaan hingga penahanan terhadap jaksa yang diduga terlibat kasus pidana.

baca juga

Setidaknya ada 14 poin berkaitan dengan tata cara perolehan izin dari Jaksa Agung, salah satu poinnya yakni:

"Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka (1) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan, paling sedikit:

  1. surat pemberitahuan dimulainya penyidikan;
  2. laporan atau pengaduan;
  3. resume penyidikan/laporan perkembangan penyidikan; dan
  4. berita acara pemeriksaan saksi."

Jaksa Pinangki Dicopot

Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi sebelumnya telah mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya lantaran terbukti melanggar disiplin dan kode etik.

Pencopotan jabatan tersebut menyusul beredarnya foto Pinangki dengan Djoko Tjandra ketika masih berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung RI terkait kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/7/2020) malam.

Berdasar hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Pinangki diketahui telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali. Selama perjalanan ke luar negeri, Pinangki pun beberapa kali diketahui bertemu dengan Djoko Tjandra.

"Antara lain ke Singapura dan Malaysia, dia berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri. Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial)," ungkap Hari.

Atas hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai aparat kepolisian perlu menelusuri dugaan unsur pidana yang dilakukan Pinangki. Menurutnya sanksi berupa pencopotan jabatan saja belum cukup.

"Jadi si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot, tapi juga segera dicari proses pidananya," kata Mahfud saat diwawancarai Kompas TV, Kamis (30/7/2020).

Adapun, Mahfud menjelaskan bahwasannya dengan adanya penelusuran unsur pidana yang dilakukan Pinangki, maka memungkinkan untuk membuka jalan mencari terduga lainnya yang terlibat dalam pusaran kasus pelarian Djoko Tjandra.

"Dan digali siapa lagi di Kejaksaan Agung itu yang terlibat atau di dunia kejaksaan," pungkasnya.

Bareskrim Polri Buka Peluang Periksa Jaksa Pinangki

Sejurus dengan itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri sebelumnya pun menyatakan membuka peluang untuk memeriksa Jaksa Pinangki dalam pusaran kasus pelarian Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono ketika itu mengatakan proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang sempat bertemu dengan Djoko Tjandra selama masa pelarian akan dilakukan secara bertahap.

“Nanti bertahap,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batal Diperiksa Kejagung, 2 Saksi Kasus Jaksa Pinangki Kompak Ngaku Sakit

Batal Diperiksa Kejagung, 2 Saksi Kasus Jaksa Pinangki Kompak Ngaku Sakit

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 10:48 WIB

Jalin Kerja Sama Dengan Dukcapil, Kini Kejagung Kantongi Data Buronan

Jalin Kerja Sama Dengan Dukcapil, Kini Kejagung Kantongi Data Buronan

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 14:38 WIB

ST Burhanudin Ganti Tiga Jaksa Agung Muda di Tubuh Kejaksaan Agung RI

ST Burhanudin Ganti Tiga Jaksa Agung Muda di Tubuh Kejaksaan Agung RI

News | Rabu, 05 Agustus 2020 | 19:31 WIB

Terkini

Angka Hoki untuk Orang dengan Shio Ayam, Benarkah 5, 7, dan 8 Membawa Keberuntungan?

Angka Hoki untuk Orang dengan Shio Ayam, Benarkah 5, 7, dan 8 Membawa Keberuntungan?

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Kapan War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Kapan War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Dashcam Pintar BlackVue ELITE 10-2CH Hadir dengan Fitur AI Copilot di GIIAS 2026

Dashcam Pintar BlackVue ELITE 10-2CH Hadir dengan Fitur AI Copilot di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:00 WIB

A Shop for Killers Season 1: Ketika Didikan Keras Jadi Bekal Bertahan Hidup

A Shop for Killers Season 1: Ketika Didikan Keras Jadi Bekal Bertahan Hidup

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Harga Kakao Dunia Melonjak Akibat El Nino, Kemendag Naikkan Harga Referensi Ekspor hingga 36,66%

Harga Kakao Dunia Melonjak Akibat El Nino, Kemendag Naikkan Harga Referensi Ekspor hingga 36,66%

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste, John Herdman Terpesona dengan Debut Tim Geypens

Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste, John Herdman Terpesona dengan Debut Tim Geypens

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:52 WIB

Timnas Indonesia Tumbangkan Timor Leste, Shayne Pattynama Langsung Tantang Vietnam di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Tumbangkan Timor Leste, Shayne Pattynama Langsung Tantang Vietnam di Piala AFF 2026

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:45 WIB

6 Tips agar Sepeda Lipat Makin Ngebut di Jalanan, Tak Takut Tertinggal saat Gowes Bareng

6 Tips agar Sepeda Lipat Makin Ngebut di Jalanan, Tak Takut Tertinggal saat Gowes Bareng

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:44 WIB

Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?

Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?

Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?

Jatim | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:37 WIB

×